Keterangan Gambar : Korban Ponidi saat dirawat di Puskesmas Negeri Lama (Foto : Istimewa)
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polsek Bilah Hilir kembali meringkus satu lagi tersangka kasus pengeroyokan seorang supir bernama Ponidi, warga Dusun VI Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka yang baru saja diamankan itu merupakan inisial J.
Informasi yang dihimpun, pelaku J diamankan di Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu beberapa hari lalu.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Sunitro Margolang melalui Kanit Reskrim Iptu Amlan, saat dikonfirmasi membenarkan seorang diduga pelaku komplotan Dogol Cs itu telah diamakan.
"Benar pak, sudah 3 orang kita tahan pelaku pengeroyokan di Sei Kasih dan proses hukum tetap dilanjutkan sesuai aturan hukum pak," ungkap Iptu Amlan, Sabtu (16/7/2022).
Terkait jumlah pelaku, Kanit Reskrim belum dapat menjelaskan berapa jumlah pelaku keseluruhan.
"Masih dalam proses penyidikan kami pak," katanya.
Saat disinggung, status pelaku lain yang belum diamankan apakah tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Kanit Reskrim Iptu Amlan mengatakan kalau cukup bukti, pelaku lain kemungkinan akan dijadikan DPO.
"Yang bisa dibuktikan atau cukup bukti kami jadikan DPO," sebut Amlan.
Sebelumnya, Polsek Bilah Hilir berhasil mengungkap kasus pengeroyokan seorang pria di Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Menurut Kapolsek Bilah Hilir AKP Sunitro Margolang, kedua pelaku tersebut berinisial R (20) dan MA alias Ipin (37) warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya ditangkap oleh jajaran kepolisian Polsek Bilah Hilir pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, di Dusun Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih.
Kapolsek mengatakan, kejadian berawal saat korban Ponidi (42), warga Dusun VI Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, mendatangi para pelaku yang melakukan penghentian truk pengangkut paku bumi di Jalan Lintas Dusun Sei Kasih Luar, Jumat (17/6/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Dan disaat itu juga, terjadi pertangkaran mulut, hingga salah satu pelaku langsung menampar pipi korban Ponidi. Kemudian pelaku lainnya membanting korban secara berulang, serta memukulnya menggunakan tangan dan alat berupa besi, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala, robek pada ibu jari tangan dan luka robek pada lutut sebelah kiri. Hingga korban terpaksa dilarikan ke Puskesmas Negeri Lama guna mendapatkan pertolongan.
"Setelah melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi, bahwa pelaku penganiayaan diduga bernama Dogol dan Ripin," sebut Kapolsek, Rabu (22/6/2022).
Pelaku Ipin sendiri, kata Kapolsek, diamankan saat melakukan aktifitasnya melakukan bongkar muat buah kelapa sawit di Dusun Sei Kasih Luar.
Setelah diperiksa, pelaku Ipin mengakui perbuatannya ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Ponidi, dengan cara membanting korban sebanyak dua kali, juga ikut menyetop rombongan truk pengangkut paku bumi yang dikenderai korban bersama temannya.
Pelaku Ipin juga menyebutkan pelaku lainnya adalah masing-masing inisial R, J dan D.
Polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap ketiga pelaku lainnya, namun hanya berhasil menangkap pelaku R.
Selanjutnya pelaku R dan Ipin dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses Hukum selanjutnya. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,hukum