Satpol PP Turun Minta Gedung Warenhuis Dikosongkan
Oleh : Radar Medan | 07 Agu 2019, 14:18:55 WIB | π 1621 Lihat Metropolitan
RADARMEDAN.COM - Satpol PP Kota Medan minta kepada pihak yang selama ini menempati Gedung Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat segera mengosongkan dan meninggalkan bangunan heritage tersebut. Pasalnya, gedung tua yang dulunya menjadi pusat perbelanjaan pertama dan terbesar di Kota Medan itu merupakan milik Pemko Medan dan akan direnovasi untuk dipergunakan kembali.
Permintaan ini disampaikan Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan ketika mendatangi Gedung Warenhuis bersama ratusan personel petugas Satpol PP serta didukung aparat dari Kodim 0201/BS dan Polrestabes Medan, Selasa (6/8). Kedatangan tim gabungan siang itu untuk melakukan penertiban sekaligus mengambil kembali gedung tersebut.
Setibanya di lokasi, Sofyan bersama tim gabungan selanjutnya minta kepada seluruh penghuni agar segera mengosongkan bangunan bersejarah tersebut. ββKami beri waktu 15 menit untuk mengosongkan gedung ini. Silahkan bawa semua barang-barang yang ada. Jika tidak, personil kami akan membawa paksa seluruhnya. Kami mohon kerjasamanya demi kebaikan kita bersama,ββ kata Sofyan.
Namun para penghuni bermohon agar mereka bisa diberi waktu lagi dan bersedia meninggalkan bangunan yang sudah cukup lama mereka tempati. Semula Sofyan menolak karena sebelumnya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk mengosongkan bangunan tersebut.
Semula Sofyan yang hadir didampingi perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan menolak karena sebelumnya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk mengosongkan bangunan yang dibangun di atas lahan seluas 1.752 MΒ² tersebut. Namun setelah dilakukan negoisasi, Sofyan kali ini masih memberikan waktu kepada para penghuni untuk meninggalkan bangunan dalam beberapa hari.
Sebagai bukti keseriusan para penghuni untuk meninggalkan bangunan, Sofyan pun minta dibuat surat pernyataan. Dalam surat bermaterai dan ditandangani salah perwakilan penghuni disebutkan, seluruh penghuni diberi waktu 3 x 24 jam untuk meninggalkan Gedung Warenhuis.
ββBangunan ini merupakan milik Pemko Medan dan akan kita ambil alih peruntukkannya. Sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani, para penghuni kita beri waktu 3 x 24 jam untuk mmeninggalkan bangunan tersebut. Gedung ini adalah bangunan tua bersejarah dan tidak diperkenakan bagi siapapun untuk menempatinya dan melakukan aktifitas tanpa izin Pemko Medan. Apabila surat pernyataan ini tidak dilaksanakan, kami akan datang untuk menertibkannya!β tegasnya.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut, Sofyan kemudian membawa seluruh tim gabungan meninggalkan lokasi. βKita akan terus melakukan pengawasan, Apabila para penghuni ternyata tidak meninggalkan Gedung Warenhuis tersebut, langsung kita tertibkan. Kita harapkan seluruh penghuni dapat melaksanakan isi surat pernyataan tersebut,β pungkasnya. (Humas)Ronny/PE/red
RADARMEDAN.COM - Sebuah insiden kekerasan viral di media sosial setelah seorang pria menganiaya karyawan konter telepon seluler di Medan, Sumatera Utara.
Tersangka, yang diduga emosi karena masalah pengisian saldo DANA, menggunakan kayu dan kursi plastik untuk melukai korban. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG β Tiga orang tersangka ditangkap Tim Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi penggerebekan konten pornografi daring yang disiarkan langsung via aplikasi live streaming.
Kasus ini menguak eksploitasi teknologi untuk kejahatan seksual, dengan satu tersangka masih dalam pengejaran.
Operasi . . .
RADARMEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Jamur Tiram Qorry diharapkan bisa menjadi komoditi ekspor dari Kota Pematangsiantar. Apalagi usaha tersebut sudah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan memiliki rumah produksi yang terpisah dengan rumah tinggal.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina di acara Syukuran dan Soft . . .
RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Seorang pengendara motor terpaksa dievakuasi dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) pada Selasa (1/4/2025).
Pengelola tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT), segera mengambil tindakan setelah kejadian tersebut dilaporkan.
Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, menjelaskan bahwa pengendara . . .
RADARMEDAN.COM β Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) menggeruduk Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) pada Senin (24/3/2025).
Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Direktur Utama Bank Sumut yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan mengabaikan surat penjemputan paksa terkait dugaan tindak . . .
RADARMEDAN.COM β Polda Sumatera Utara menggelar upacara serah terima jabatan Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut di Lapangan Ks. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus menandai rotasi personel untuk . . .
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM β Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .