Keterangan Gambar : Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua pria terduga pengedar sabu dari tempat berbeda di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (20/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan dua pria terduga pengedar sabu dari tempat berbeda di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (20/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB, kemarin.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Senin (27/9/2022), kepada wartawan mengatakan, kedua pria tersebut diamankan atas laporan masyarakat, keduanya diduga kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar Ajamu.
Kedua pria itu yakni BF alias Budi (39) warga Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan FR alias Awi (49) warga Jalan Besar Ajamu, Dusun 2 Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Budi ditangkap sedang berada di dalam kamar mandi. Tim coba masuk ke dalam rumahnya, dimana pintu rumah saat itu sedang terbuka.
"Disana, ditemukan barang bukti dua plastik klip diduga berisi narkotika sabu, dan timbangan elektrik yang terletak di atas meja dekat pintu masuk kamar mandi," ungkap Martualesi.
Lanjut Martualesi, Budi mengakui bahwa sabu diperoleh dari Awi yang beralamat di Jalan Besar Ajamu Dusun 2 Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu.
Hasil pengembangan terhadap Awi, terduga Awi diamankan di rumahnya di Dusun 2 Ajamu, Awi juga mengakui, benar ada menyerahkan sabu sebanyak 5 gram kepada Budi.
Saat digeledah, terduga Awi langsung menunjukkan sisa sabunya yang disimpan di dalam laci kamarnya.
"Dari pengakuan Awi, bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Rantauprapat," jelas Kasat.
Menurut Martualesi, tim sudah melakukan pengembangan di Rantauprapat namun nomor Hp yang disebutkan oleh terduga Awi tidak aktif.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan dari keduanya masing-masing, yakni dari Budi, dua bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika sabu seberat 6,76 gram brutto, timbangan elektrik, 3 unit Hp dan satu lembar KTP atas nama Budi Fitriadi.
Selanjutnya, dari Awi, berupa satu plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika sabu seberat 2,89 gram brutto, kaca pirex sisa bakar, yang didalamnya diduga berisi narkotika sabu, serta 1 unit Hp dan KTP atas nama Fahrur Roji.
Sebut Martualesi, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (BS/PR)
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum