Keterangan Gambar : KUPT Samsat Kabanjahe Robert Efendi dan Kanit Regiden Ipda Taruli Silalahi saat di Konfirmasi Wartawan (15/10/) Foto : Istimewa
RADARMEDAN.COM - Pemerintah provinsi Sumatera utara mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 15 September hingga 14 November 2020. Stimulus pemutihan ditengah pandemi Covid-19 ini diharapkan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Sumatra Utara kususnya Kabupaten Karo.
Hal tersebut dikatakan Kepala UPT Samsat Kabanjahe Robert Efendi yang di dampingi Kanit Regiden Ipda Taruli Silalahi di ruangannya pada hari Kamis 15/10/2020.
"Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan Seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi," kata Robert.
Lanjutnya, disebutkan dalam Pergub itu, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap. Tahap I mulai 15 Oktober - 14 November 2020. Tahap II mulai 16 November - 15 Desember 2020.
Adapun keringanan itu, yakni keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.
Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.
"Namun pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu," pungkas Kepala UPT Samsat Kabanjahe Robert Efendi.
Di tempat yang sama , Kanit Regiden Ipda Taruli Silalahi menambahkan tentang tata cara mengurus pajak kendaraan bermotor pada hari H nanti.
"Saat nanti masyarakat mau mengurus pajak kenderaanya , masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan, tempat cuci tangan pun nanti sudah kita sediakan seperi biasanya , jadi agar tidak nanti terlalu kerumunan, kita sudah menyiapkan tempat untuk wajip pajak di sebelah kantor ini, untuk wajib pajak nanti, jika tidak memakai masker ataupun lupa membawanya , kita pun sudah sediakan masker untuk masyarakat yang wajip pajak . Jadi saya ingatkan melalui media ini , silahkan datang ke Samsat terdekat untuk mengurus pajak kenderaanya yang sudah lama mati , karena pada saat ini lah di urus agar denda pajak dan biaya BBN gratis," ucap Ipda Taruli Silalahi. (Herman Harahap)/PE
TAG : karo,sumut