RADARMEDAN.COM.KARO -- Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Karo mempublikasikan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 (Audided) ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hal ini disampaikan oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, melalui Kepala Bagian(Kabag) Humas dan Protokoler Setdakab Leonardo Surbakti STTP kepada wartawan, Kamis (15/10) pukul.12.00.WIB.
“Perihal atas laporan Keuangan Pemkab Karo Tahun 2019 ke BPK RI, sehingga diwajibkan untuk melakukan publikasi kepada publik melalui media masa,”tukas Leo.
Publikasi ini, sesuai dengan surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 57/S/VII-XVIII/9/2020 September 2020 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota perihal Publikasi Laporan Keuangan Tahun 2019 Yang telah diperiksa (Audited).
“Dan, berdasarkan Ayat (1) Pasal 23 undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-undang terkait dengan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara serta pemeriksaanya. APBD dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tutur Leo kepada awak media.
Lanjutnya menambahkan, sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab tersebut, selain secara periodic diperiksa (audit) oleh BPK, Laporan Keuangan Pemerintah, perlu dipublikasi untuk diketahui oleh masyarakat sebagai pembayar pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut berikut disampaikan (lihat pada Label gambar berita-red) ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 yang telah diperiksa (Audited) oleh BPK untuk diketahui oleh masyarakat pembayar pajak,"pungkasnya. (Herman Harahap)/PE
TAG : karo,ekonomi