Keterangan Gambar : Tersangka Saat memperagakan saat digelarnya Rekontruksi di Polsek Tigapanah, Polres Karo.
RADARMEDAN.COM, KARO -- Unit Reskrim Polsek Tigapanah, Polres Tanah Karo menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan untuk melengkapi P.19 JPU atas kekurangan berkas perkara Dugaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang.
Sebagimana tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/509/VII/SU/RES T. KARO/SEK TIGAPANAH, Tanggal 13 Juli 2020 tentang dugaan tindak " Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang ", sebagaimana dimaksud dalama Pasal 340 Subs 351 ayatu (3) Jo 55 dari KUHPidana.
Rekonstruksi dilaksanakan di Polsek Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, rekonstruksi berlangsung aman, lancar Serta di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Pola Martua Siregar SH, tutur Kapolsek Tigapanah AKP Ramli Simanjorang selaku Penanggung Jawab yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan Kanit Reskrim IPDA Pernandos Manik SH, Kamis Siang kepada wartawan (15/10).
Lanjut Kanit menjelaskan, bahwa ada sebanyak 26 (dua puluh enam) peragaan adegan yang dilakukan oleh para saksi-saksi dan para tersangka. Semua peragaan adegan dilakukan oleh saksi-saksi dan tersangka, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan, serta tidak ada yang disanggah oleh para tersangka dan saksi-saksi.
Pemeran rekonstruksi masing-masing saksi diperankan langsung oleh Saksi masing-masing tersangka antara lain, Sempurna Ginting, Hasil Sembiring, Novriandi Ginting, Pijer Sembiring, dan Hendra Ginting sedangkan, korban atas nama Rawat Sembiring diperankan oleh Briptu Rio C.Simanjuntak.
Setelah pelaksanaan Rekonstruksi selesai, Berkas Perkara akan kembali dikirimkan ke JPU dan Pelaksanaan Rekonstruksi berjalan dengan aman dan terkendali.(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo,daerah,hukum