RADARMEDAN.COM - ARN alias Adit (23) warga jalan Cinta Rakyat, Kecamatan Medan Area ditangkap Tekab Polsek Medan Area usai beraksi di Jalan Bugis simpang Sutrisno, Kelurahan Sei Rengas 1, Kecamatan Medan Area. Senin (12/10/2020) pukul 3:00 WIB.
Menurut Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, SH, MH, saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (14/10/2020), mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat anggota Tekab Polsek Medan Area melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.
Saat itu, Tekab Polsek Medan Area sedang patroli di jalan Bugis, saat berada disimpang jakan Sutrisno, anggota kita melihat dua orang pria yang mencurigakan sedang memikul goni, karena curiga, mereka kita dekati, namun salah seorang dari mereka yang belakangan diketahui bernama Ferilae (54 Tahun) melarikan diri sehingga kita berhasil menangkap Seorang atas nama ARN alias Adit. Ketika kita geledah didalam goni yang ia bawa kita temukan beberapa meter kabel Telkom", ucap Kompol. Faidir Chaniago, SH, MH. Kepada awak media.”
Katanya lagi, saat kita interograsi ia mengaku sudah dua kali melakukan pencurian yang pertama dijalan Bintang pada bulan Agustus 2020 dan yang terakhir dijalan Bugis simpang Sutrisno kepada yang bersangkutan telah melakukan pencurian kabel Telkom untuk dijual ke tukang botot, uangnya nanti akan dia berikan pada neneknya buat modal usaha.
“Kepada pelaku lainnya atas nama Ferilae sedang kita cari dimana keberadaannya, Untuk selanjutnya pelaku telah kita jebloskan ke sel tahanan, barang bukti berupa 4 potong kabel tembaga milik PT Telkom, 1 linggis, 1 tembilang, 1 martil dan 1 bilah parang juga sudah kita amankan sebagai barang bukti. ujar nya kepada awak media.” (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal,medan