RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - Menerima Laporan Pengaduan dari Masyarakat, Tim Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang langsung Bergerak cepat dan mengamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian 1 unit handphone Phone Merek OPPO tipe CpH2127 warna biru di Jln. Desa baru Dusun III desa baru kec. batang kuis kab. deli serdang,Selasa (13/10/2020).
Berawal korban Putri (17) warga Jl. Utama I Desa kolam Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang sedang mengendarai sepeta motor miliknya, Secara tiba-tiba dipepet oleh 2 orang laki-laki yang berinisial RPS (19) warga Dusun I desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kab. Deliserdang dan JLP (19) warga jl. Hasim Tahir gg. Karunia dsn VII Desa Batang Kuis pekan Kec. Batang Kuis Kabupaten Deliserdang.
Salah seorang pelaku langsung merampas Handphone milik korban yang berada di Dash Board sepeda motor yang dikendarai korban, Kemudian korban berusaha mempertahankan dan mengejar pelaku yang mengakibatkan korban jatuh dari sepeda motor dan begitu juga dengan kedua pelaku jatuh dari sepeda motor dan ke 2 pelaku tersebut langsung diamankan oleh warga sekitar yang berada ditempat kejadian.
Tim Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang yang mendengar informasi dari masyarakat langsung bergerak cepat ke Tkp dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, Kemudian diboyong ke Mako Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(humas /PR)
TAG : kriminal