Keterangan Gambar : Rekonstruksi adik pukul abang hingga meninggal dunia digelar diperankan oleh unit Reskrim Polsek Siborongborong
RADARMEDAN.COM, TAPUT - Peristiwa pemukulan yang dilakukan SN(18)yang mengakibatkan AN(40)tewas ditempat kejadian pada 10 Maret yang lalu. Peristiwa ini terjadi di dusun Pangaloan dua, Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong,Taput.
Polsek Siborongborong melaksakan gelar rekonstruksi pada Rabu (14/4) pukul 14.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP B Silalahi yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPTU J Sianturi dan tim inafis Polres Taput, Kacabjari Siborongborong, Lamhot Sagala SH dan unsur pimpinan desa serta kuasa Hukum terdakwa Roder Nababan& Fhatners.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung dengan 12 adengan tersebut yang dipandu oleh tim inafis dan Kanit Reskrim Polsek Siborongborong berjalan dengan aman dan tertib yang disaksikan oleh masyarakat dusun tersebut.
Kapolsek Siborongborong, AKP B Silalahi mengucapkan terimakasih kepada Kacabjari, penasehat hukum dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam terlaksananya rekonstruksi ini.
Lebih lanjut Kapolsek pada awak media ini saat dikonfirmasi di lokasi rekonstruksi mengatakan, selama pemeriksaan tersangka kooperatif. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk tersangka kita kenakan melanggar pasal 340 junto 338 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu Kacabjari Siborongborong, Lamhot Sagala SH,yang turut silokasi mengatakan pihaknya hadir atas undangan Polsek Siborongborong untuk dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang telah terjadi pada bulan Maret lalu.
" Kita akan memeriksa berkas- berkasnya apabila sudah dikirimkan ke kita. Dalam kurun waktu 14 hari dan jika ada kekurangan kekurangan kami akan beri petunjuk selanjutnya. Kita akan memproses perkara ini sesuai dengan mekanisme KUHP dan transparan dalam memberikan informasi tentang perkara ini, "kata Lamhot.
Kuasa hukum tersangka dari kantor hukum Roder &Fhatners yang diwakili oleh April Sitompul SH yang didampingi oleh Samuel P Nababan dan Yopik Lumbantobing mengatakan pada awak media ini dilokasi, tersangka telah mengakui semuanya dan yang dirugikan adalah abang kandung sendiri. Hal ini terjadi akibat membela ibunya yang mau dianiaya korban.
"Kita berharap dari pihak berwenang JPU dan hakim dapat menilai dari pembelaan kita dipersidangan yang akan digelar nantinya, "jelas April .(Darwin Nainggolan).
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,daerah,hukum