RADARMEDAN.COM, HUMBAHAS - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) khususnya bagi tenaga kerja kontrak di SATPOL-PP dan juga dinas-dinas terkait yang berstatus tenaga kerja kontrak yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan(Humbahas) Sumatera Utara.
Hal ini bukan lagi issu semata yang didengar para tenaga kerja berstatus kontrak dan juga para nettizen yang ada di Humbang Hasundutan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Pol-PP, Edi Sinaga kepada media yang ada di Humbang Hasundutan yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (3/2/2021).
Edi Sinaga mengatakan, akan terjadi pengurangan SATPOL-PP sebanyak 20 persen dari jumlah sekitar 100 orang lebih. Berarti, pengurangan akan berkisar 30 orang. Pengurangan akan terjadi dari pekerja yang lama dan yang baru berjumlah 101 orang. Selain itu pengurangan juga akan terjadi pada anggota Damkar sebanyak 57 orang.
Kabar pengurangan tenaga kerja tersebut dibenarkan juga oleh Assisten I Kabupaten Humbang Hasundutan, Makden Sihombing ketika ditemui di ruang kerjanya. Hal tersebut terjadi karena mengingat minimnya anggaran disebabkan COVID-19.
Dan apabila terjadi pemutus hubungan kerja, tidak akan ada pemberian upah seperti pesangon, karena tidak berbadan Perseroan Terbatas (PT).
Kepala Inspektorat, B.P Siahaan juga mengatakan kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, pemutus hubungan kerja dan hasil keputusan ini juga sudah diaturkan di Kontrak Kerja pada saat diterima sebagai Satpol-PP.
B.P Siahaan juga menambahkan, naskah kontrak kerja ada tertulis dan begitu diterima, diberikan kepada Satpol-PP yang diterima(yang lolos seleksi). "Sedangkan untuk pemutus hubungan kerja tersebut saya kurang mengetahui yang sebenarnya, alangkah baiknya tanyakan langsung saja ke Sekda. Apakah ada pengurangan atau tidaknya pemutus hubungan kerja di SATPOL-PP atau diseluruh OPD yang ada, " ujar B.P Siahaan.
(Chandra Simatupang/PR)
TAG : daerah