Keterangan Gambar : Kedua tersangka diamankan polisi usai melakukan transaksi Narkoba jenis sabu
RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Polsek Perdagangan menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di satu rumah di Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (1/2/2021) malam. Polisi mengamankan barang bukti sabu 6,37 gram dan 2 tersangka.
“Tersangkanya berinisial LS warga Jalan Sederhana, Perdagangan II dan AM warga Perdagangan I,” kata Kapolsek Perdagangan AKP Josia, Selasa (2/2/2021).
Dia menerangkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa kegiatan transaksi barang haram di rumah tersebut kerap terjadi. Kemudian anggota Polsek Perdagangan dipimpin Kanitres Iptu Salomo Sagala melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat tersangka sedang berdiri di depan rumah tersebut. Keduanya langsung ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan barang-barang pendukung lainnya,” ujarnya.
Saat diperiksa, sambung Josia, tersangka AM merupakan calon pembeli sabu dari tersangka LS, yang berniat untuk transaksi dan mengkonsumsi barang haram itu. Namun gagal karena keburu ditangkap petugas.
“Kedua tersangka beserta barang bukti lain yaitu 1 unit timbangan digital, 1 dompet warna hitam berisi beberapa plastik klip, 1 jaket hitam merk Lans Scape, 2 batang seperti pipet plastik diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. (humas /PR)
TAG : kriminal,simalungun,daerah,hukum