RADARMEDAN.COM, Asahan - RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara yang berada dijalan Sisingamaraja Kisaran, ternyata paramedis non PNS bekerja dengan status tidak jelas, Jumat ( 17/07/2020)
Kabag Tata Usaha RSUD HAMS Kisaran, Mariani mengakui, ratusan paramedis tersebut bekerja hanya sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) di rumah sakit yang telah berstatus BLUD tersebut.
"Mereka bekerja hanya dengan perjanjian kerja,"ungkapnya.
Mariani menerangkan, dalam perjanjian kerja itu tidak diatur soal besaran gaji dan tunjangan kesejahteraan yang menjadi hak normatif mereka. Malah dalam perjanjian kerja tersebut yang diatur hanya tentang ketentuan bagi para paramedis tersebut tidak berhak untuk menuntut gaji dan siap untuk diberhentikan atau tidak diperpanjang kapanpun.
Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) RSUD HAMS Kisaran ini menegaskan, tidak diangkatnya atau dikontraknya tenaga paramedis tersebut karena pihak rumah sakit tidak pernah meminta mereka untuk bekerja di rumah sakit ini.
Tapi mereka bekerja karena atas kemauannya sendiri. Karena itu, bebernya, mereka diperlakukan oleh pihak manajemen RSUD milik Pemkab Asahan tersebut sebagai pekerja dalam status tenaga kerja sukarela.
Saat ditanya kenapa mereka tidak diangkat menjadi pegawai tetap atau kontrak sesuai regulasi yang diatur oleh peraturan perundang-undagangan Mariani tidak bisa menjawab.
"Kalau soal itu saya tidak tahu. Saya tidak bisa menjawab,"ucapnya.
Dia berkilah tidak bisa memberikan penjelasan terkait tidak diterapkannya peraturan tersebut karena urusan pengangkatan pegawai di RSUD HAMS Kisaran tersebut bukan urusan kewenangannya.
Padahal sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, ada dua jenis status pegawai BLUD yang diperkenalkan dalam regulasi ini : pegawai tetap dan kontrak
Sementara itu Kasubag Kepegawaian RSUD HAMS Kisaran, Yashanara membenarkan soal ini. Dia menyebutkan terdapat 347 pegawai non PNS di rumah sakit ini. Termasuk didalamnya para dokter spesialis, dokter umum, paramedis, pengawas, verifikator, PRT rumah sakit dan cleaning service.
Dari 347, sebanyak 162 diantaranya adalah tenaga paramedis.
"Semua statusnya tenaga sukarela, termasuk para dokter umum dan paramedis. Hanya dokter spesialis yang di kontrak,"pungkasnya.(Hs)/PE
TAG : asahan,daerah,kesehatan