Keterangan Gambar : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar pertemuan bersama masyarakat dan tokoh adat desa Situnggaling Senin 11/11/2024 sore.
RADARMEDAN.COM - Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar pertemuan bersama masyarakat dan tokoh adat desa Situnggaling, kecamatan Merek, kabupaten Karo, membahas perihal permohonan tanah wakaf ke Pemkab Karo.
Acara musyawarah bersama pengurus BPD Situnggaling tersebut dilaksanakan di Losd Desa Situnggaling, Senin 11/11/2024 sore.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Situnggaling Darwin Indra Jaya Simarmata memaparkan kondisi terkini situasi permohonan masyarakat desa Situnggaling kepada Pemkab Karo.
"Mengingat pemakaman desa Situnggaling sudah 50 tahun lalu hanya seluas sekitar 1 hektar, saat ini sudah penuh. Itulah dasarnya kita mengajukan permohonan kepada Pemkab Karo, puji syukur kita direspon oleh ibu Bupati Karo, kita berterimakasih kepada Pemkab Karo, dan KPH XV," papar Kades.
Kepala Desa memaparkan banyak rintangan dalam memperjuangkan permohonan tanah wakaf ini. Diketahui kepala desa sebelumnya juga sudah mengajukan permohonan, namun belum membuahkan hasil.
"Kami berharap kita bersama-sama bersatu memperjuangkan tanah ini untuk kebutuhan desa kita," ucap Kades.
Saat salah seorang warga bertanya kenapa surat permohonan tersebut atas nama satu orang, yakni diketahui anak kepala desa sendiri an. Raja Victor Simarmata kepala desa memberikan penjelasan.
"Mengenai hal tersebut,awalnya kami bertanya kepada keluarga sipattuk huta, yakni Simarmata. Saat itu kami bertanya ke pak Aldo Simarmata untuk dibuatkan atas nama beliau, tapi beliau menolak karena saat itu sedang sibuk berada di Bandung. Kami juga bertanya kepada saudara James Simarmata, namun tidak bersedia, jadi untuk mempermudah kami menunjuk Raja Victor Simarmata," jelas Kepala Desa Situnggaling.
Ia juga meminta ketua BPD, Krislon Sipayung untuk membacakan surat peruntukan permohonan tanah tersebut.
"Bahwa sesuai dengan surat permohonan kepala desa Situnggaling Nomor 903 tahun 2023 bahwa karena keterbatasan lahan pemakaman, desa kemudian bermohon kepada Kepala Pengelola Hutan (KPH) XV tentang status lahan. Permohonan tersebut adalah berdasarkan rapat bersama BPD bersama Raja Victor Simarmata bahwa apabila tanah tersebut diluar kawasan hutan maka akan dipergunakan untuk pemakaman umum desa Situnggaling," ucap Krislon Sipayung membacakan surat permohonan.
Usai membacakan Ketua BPD memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya.
Salah seorang warga bertanya bagaimana dengan keberadaan kayunya.
"Mengenai keberadaan kayu, pihak ketiga akan secara transparan memberikan laporan kepada kepala desa, dan selanjutnya nanti kita bahas kembali peruntukannya kemana, apakah kita makan apakah kita membangun atau apapun nanti sesuai kesepakatan kita bersama," terang Kades.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Pos Polisi Merek, Bripka Y.A, Samosir dan Babinsa Wilayah Merek, Serma Justiaman Lingga.
Memberi penjelasan kepada masyarakt, Serma Justiaman Lingga menyampaikan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi.
Kita jangan mudah terprovokasi, jika ada permasalahan silahkan ditanyakan dengan benar. Kita tahu banyak pendatang di Situnggaling, kasihan nanti kalau tidak ada pemakaman. Beberapa waktu lalu ada warga dari nias yang meninggal harus dibawa kembali ke Nias.
"Kami sebagai babinsa berharap saling tolonglah, bergotong royong agar hasilnya maksimal. Kalau masyarakat kompak hasilnya maksimal. Yang penting saling terbuka seperti usulan masyakat tadi," ucap Lingga.
Ia berharap rapat kita hari ini membawa hasil yang baik.
Sementara Kapos Merek, Bripka YA. Samosir meminta masyarakt tidak menyebarkan hoaks.
"Banyak isu yang menyatakan kades itu pemain. banyak isu diluar menyatakan itu akan dijual, tapi sumbernya tidak jelas," ucapnya.
Ia berharap kalau ada timbul masalah diluar, salah Kades, salah BPD kita berharap langsung menanyakan permaslahan ke yang bersangkutan.
Ia juga mencontohkan dirumah sajapun jika tidak cocok bisa ada perselisihan, namun setelah mengetahui permasalahan baru terselesaikan.
Terkait masalah wakaf, ada yang tidak setuju? serentak warga menjawab setuju.
Salah satu tokoh masyakakat desa Situnggaling RP. Munthe juga menyampaikan pendapatnya.
"Sepengetahuan kami hampir 90% yang berladang di Juma Toru Dolok adalah warga Situnggaling, jadi secara sepengetahuan kami hingga saat ini perbatasan adalah Batu Bolon," ucapnya. Ia berharap pemerintah dapat membantu mencarikan solusi agar masyarakat kedua desa dapat bermufakat untuk kebaikan bersama karena kedua desa merupakan keluarga sejak dahulu.
Pada kesimpulan akhirnya, sekretaris Desa Situnggaling Donles Girsang menyatakan bahwa secara umum masyarakat sudah solid mendukung permohonan pengadaan pemakaman.
"Setelah diadakan musyawarah bersama warga, dapat disimpulkan kini semua masyarakat solid mendukung pengadaan pemakaman desa," ucap Sekdes. (HM/PE)
TAG : karo,sumut,sekitar-kita