RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Seorang residvis terduga bandar sabu yakni DHS (38) alias Putra Sennah, yang selama ini namanya sudah familiar di Bilah Hilir dan tergolong licin, akhirnya keok ditangan Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M Lumbangaol.
Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M Lumbangaol, saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023) membenarkan penangkapan Putra. Iptu Sahat menegaskan, guna menindaklanjuti program Kapolda Sumatera Utara dan Instruksi Presiden RI terkait pemberantasan Narkotika, dirinya komitmen dalam memberantas kejahatan penyalahguna narkoba.
Saat ini kata Sahat, tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. "Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara, dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu," ungkap Sahat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, pada press rilis menjelaskan, tak hanya Putra, Polres Labuhanbatu juga telah menangkap 21 tersangka dari 17 LP dan mengamankan barang bukti seberat 142,38 gr narkotika jenis sabu.
Menurut Parlando, Putra diciduk berawal dari penangkapan seorang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu atas nama Adrian alias Iyan yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Bilah Hilir di Dusun Purwosari Pasar I Desa Negerilama Seberang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (13/09/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan oleh tim, pelaku Andrian alias Iyan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari DSH alias Putra.
"Selanjutnya tim langsung melakukan pencarian terhadap Putra dan menemukannya sedang mengendarai satu unit mobil Suzuky Escudo warna orange di Dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir," kata Parlando.
Saat itu lanjut Parlando, Putra sempat keluar dari dalam mobil dan berusaha melarikan diri, namun anggota berhasil mengamankan.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap DSH alias Putra ditemukan 1 buah tas warna abu - abu yang di dalamnya berisikan 1 unit Hp merek Nokia warna hitam, 1 buah dompet warna coklat berisikan identitas diri dan uang tunai sebesar Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah)," ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil milik DSH dan ditemukan 1 plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.51 gram bruto dan 1 buah pisau sangkur.
Dijelaskannya lagi, tim juga melakukan penggeledahan di rumah Putra dan menemukan 1 tas pinggang warna merah yang di dalamnya terdapat 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis Glock 19 Austria beserta 21 butir amunisi air Soft Gun dan kartu identitas diri.
Kepada tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,kriminal,hukum