RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Diduga aksi pungutan liar terjadi di kawasan objek wisata Bah Damanik, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Simalungun pada hari Sabtu,(06/05/2023) sekira siang hari.
Menurut informasi yang diterima dari warga, jika kegiatan kutipan uang untuk masuk ke objek wisata bah Damanik sudah berlangsung lebih dari setahun dan tidak pernah menunjukkan karcis, atau bukti atas pembayaran restribusi yang diduga ilegal yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Menurut salah seorang warga sekitar bernama Parulian Damanik yang merupakan salah satu keturunan opung Naik Horsik jika yang melakukan kutipan restribusi masuk ke objek wisata bukan merupakan keturunan dari leluhur mereka dan dia merasa keberatan atas tindakan kutipan yang dilakukan.
"Marlin Simbolon bukan keturunan opung Nai Horsik dan tindakan tersebut ilegal," ujar Parulian.
Ketika tim kru media ini menemui Marlin Simbolon mengatakan, bahwa pendapatan perhari biaya masuk kawasan pemandian satu juta perhari.
Kemudian, kepadatan pengunjung terjadi pada hari libur akhir pekan.
"Kalau hari libur akhir pekan ramai kali kalau hari biasa tidak begitu ramai." ujar Marlin Simbolon alias MS saat ditemui oleh tim, Sabtu (6/5) siang.
Bahkan, ketika kru menelisik lebih jauh soal potensi pungli dan pendapatan yang luar biasa pelaku pungli ini terkesan tertutup dan enggan memberikan keterangan.
Salah seorang rekan Marlin Simbolon, Sandi Purba mengatakan, bahwa pihaknya memiliki kekuasaan dan tidak ada pihak manapun yang mampu mengusir mereka.
"Tidak ada yang bisa mengusir kami dari sini kalau ada yang ribut kami usir gantian," ujarnya.
Tidak hanya itu, banyak pengunjung juga mempertanyakan legalitas kutipan namun pengunjung tertekan karena harus membayar kutipan akses masuk.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Fikri Damanik saat dikonfirmasi tentang adanya kutipan restribusi di lokasi objek wisata bah damanik dihubungi di nomor 0811xxxxx85, Senin (08/05/2023) sekira pukul 16.26 Wib tidak mengangkat teleponnya, bahkan ketika dikirimi pesan melalui aplikasi WhatsApp sekira pukul 14.40 wib tidak kunjung membalas isi pesan yang wartawan.
Aksi pungutan yang dilakukan MS telah merugikan Pemkab Simalungun karena tindakan yang dilakukannya tidak menggunakan karcis ataupun tanda pembayaran sebagai pendapatan asli daerah.
Hal ini diduga telah melanggar aturan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diperbarui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001dan pasal 368 ayat 1 siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Isnani/Tim)
TAG : parawisata,siantar--simalungun