Keterangan Gambar : Kepala Sekolah SMPN2 Mengkait, Sudiarto Sitinjak saat pemberian piala juara I kelas IX di Pulau Mengkait, Kepulauan Anambas, Kepri.
RADARMEDAN.COM - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan wilayah yang luas dan heterogen secara geografis maupun sosiokultural memerlukan upaya yang tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan, diantaranya permasalahan pendidikan pada daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Permasalahan pendidikan di daerah 3T antara lain yang terkait dengan tenaga pendidik seperti kekurangan jumlah guru (shortage), distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution), kualifikasi di bawah standar (under qualification), kurang kompeten (low competencies) dan ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (mismatched).
Sehingga rendahnya kualitas pendidikan di daerah 3T, oleh karena peran pendidik yang tidak maksimal. Permasalahan lain dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah 3T adalah angka putus sekolah yang masih relatif tinggi, angka partisipasi sekolah yang masih rendah, karena tenaga pendidik yang bertugas di daerah 3T di ibaratkan sebagai pelengkap saja, yang penting proses pembelajaran dapat berjalan, tanpa memperhatikan kualitas dan kualifikasi serta Sumber Daya Manusia yang ada di daerah 3T. Selain itu sarana prasarana yang belum memadai, dan infrastruktur untuk kemudahan akses dalam mengikuti pendidikan yang masih sangat kurang.
Sebagai upaya bersama, penulis ingin mencapai tujuan pembangunan nasional harus didasari perhatian yang serius pada bidang pendidikan, sebagai azas pokok dalam mencerdaskan kehidupan anak-anak bangsa yang beriman, bertaqwa dan berahklak mulia serta menguasai Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (IPTS). Untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil makmur dan beradab berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada hal semua anak bangsa memiliki hak yang mendasar dalam dirinya untuk dididik dan dipelihara tanpa terkecuali diseluruh nusantara.
Seiring perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang semakin pesat dewasa ini, sangat perlu menjadi perhatian pada sektor pendidikan yang semakin profesional dan bermutu tinggi. Kualiatas pendidikan tinggi sangat diperlukan untuk menghadapai era globalisasi sekarang ini. Dalam hal itu manajemen pendidikan secara kompleks harus dipersiapkan dan disempurnakan dalam segala konteks subtantif yang mendukungnya yaitu penempatan tenaga-tenaga pendidik profesional serta tersedianya sarana dan prasarana yang memadai di daerah 3T, guna meningkatkan peran pendidik, sehingga out- put (peserta didik) dapat berimbang dengan daerah lain.
Sebagai bagian dari NKRI, daerah 3T memerlukan upaya peningkatan mutu pendidikan yang dikelola secara khusus dan sungguh-sungguh terutama untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut di atas agar daerah 3T dapat segera maju bersama sejajar dengan daerah lain. Hal ini menjadi perhatian khusus pemerintah melalui rencana strategis oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan mengingat daerah 3T memiliki peran stategis dalam memperkokoh ketahanan nasional dan keutuhan NKRI.
Masalah yang dihadapi anak-anak bangsa sekarang ini menjadi perhatian serius bagi kita (pemerintah, masyarakat, pemerhati pendidikan). Secara inplisit ditujukan kepada pemerintah supaya tenaga pendidik yang akan ditempatkan/ditugaskan disekolah-sekolah yang berada di daerah 3T harus pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, handal dan berpengalaman. Sebab penempatan pendidik adalah menjadi hak pemerintah dareah khususnya sekolah negeri.
BAB II
MASALAH
Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, artinya tanpa terkecuali semua anak bangsa harus mendapatkan pendidikan yang layak dan pasti tanpa memandang SARA, di desa, di kota, sekalipun sampai pelosok nusantara (3T). Dalam hal ini penulis melihat tidak terpenuhinya hak-hak setiap warga negara khususnya bagi anak-anak bangsa yang berada didaerah 3T, berakibat pada rendahnya kualitas out put (peserta didik) bahkan putus sekolah. Melalui pengamatan penulis yakni, kurang efektifnya peran pendidik di daerah 3T, yang berakibat pada rendahnya mutu pendidikan disebabkan manajemen yang tidak tepat pada pemerataan pendidikan.
Pemerataan pendidikan dimaksud adalah adanya perimbangan dari pemerintah dalam membuat kebijakan serta kepastian untuk direalisasikan. Bentuk-bentuk masalah yang penulis amati langsung ditempat saya bertugas adalah sebagai berikut :
-Kualitas dan kualifikasi pendidikan tenaga pendidik yang bertugas di daerah 3T tergolong rendah (sekedar pelengkap).
-Tidak terpenuhinya fasilitas pendidik yang bertugas didaerah 3T.
-Penganggaran dana BOS yang tidak efisien di daerah 3T.
-Penganggaran insentif tidak adil dan tidak merata, serta tidak adanya realisasi kepastian kenaikan pangkat istimewa bagi tenaga pendidik di daerah 3T.
BAB III
PEMBAHASAN DAN SOLUSI
Pembahasan
UUD 1945 pasal 31 ayat 4 menyebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi penyelenggaran pendidikan nasional. Selanjutnya dalam UU No. 11 Tahun 2003 dinyatakan “pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendiidkan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Dijelaskan lagi dalam UU No.20 Tahun 2003 pasal 5 ayat 3 “ lebih di khususkan lagi untuk masyarakat desa atau terbelakang berhak mendapatkan pendidikan layanan khusus”.
Mencermati isi UU diatas, tentu tidak sekedar wacana perlu keseriusan yang matang agar tercapai tujuan pembangunan nasional dengan menitikberatkan pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang merata diseluruh nusantara. Sehingga secara bersama-sama komponen bangsa diperkotaan, dipedesaan, khususnya di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) mampu menghidupi dirinya, mampu bersaing menghadapi Era Word Trade Area Tahun 2020 mendatang.
Pemerintah dengan berbagai upaya telah dicanangkan program-program untuk memenuhi hak atas pendidikan, tentu ini harus diapresiasi, namun realisasinya belum sesuai dengan apa yang telah di atur dalam perundang-undangan. Dari berbagai program pemerintah tersebut penulis berpendapat, satu hal penting yang belum diatur yaitu masalah “Penempatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang profesional di daerah Terdepan, terluar, tertinggal (3T).
Semua keberhasilan agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang berada di front terdepan, yaitu guru. Hak-hak guru sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga negara yang selama ini terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam reformasi. (Mohammad Surya)
Menurut H.D. Sudjana (2006) kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan ketrampilan disemua jenis dan jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah terus dikembangkan secara merata diseluruh tanah air dengan memberikan perhatian khusus kepada pesrta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, penyandang cacat, serta bertempat tinggal didaerah terpencil.
Pendapat ini dapat dipahami dan disimpulan tidak ada alasan pemerintah untuk tidak mengembangkan, menggalakkan pemerataan pendidikan dalam segala subjek kepada anak-anak bangsa/generasi muda tanpa terhalang oleh berbagai faktor, seperti topografi daerah (3T), kesenjangan ekonomi, dipedesaan, diperkotaan, terlebih lagi bila dikaitkan dengan adanya ketidak seimbangan / perimbangan penempatan tenaga pendidik di daerah 3T yang cenderung diskriminatif.
Daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) seolah-olah sebagai sasaran penempatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, oleh karena dianggap melakukan pelanggaran, atau mungkin dijanjikan untuk honor daerah atau pun menjadi Pegawai Negeri Sipil. Hal ini merupakan rekrutmen atau penempatan pendidik yang salah besar. Namun ini sedang terjadi sekarang bukan saja di instansi pendidikan, demikian halnya di instansi lainnya.
Kalau hal –hal ini tidak cepat diantisipasi, fatal akibatnya bagi anak-anak bangsa yang berada didaerah 3T, yang diibaratkan seperti ungkapan “bilamana 1 orang dokter malpraktek maka korbanya 1 orang pasien saja, namun bila 1 orang guru malpratek dalam mengajar puluhan bahkan ratusan peserta didik menjadi imbasnya”
Solusi
Pendidikan di Indonesia sudah diperhatikan pemerintah, memang telah sudah mulai ada keseriusan dalam menangani permasalahan pendidikan hingga seluruh daerah nusantara, tentu kita patut berterimaksih kepada pemerintah dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena sekarang ini pendidikan sudah gratis khususnya didaerah 3T. Hal ini membawa dampak positif khususnya bagi para warga negara yang memiliki tingkat perekonomian rendah.
Bagi para pendidik telah disuguhi tunjangan baik berupa program APBN dan APBD, namun rilnya tidak adil dan tidak merata, sebab tunjangan hanya ditujukan pada pendidiknya, sementara tenaga kependidikan diabaikan, yang mengakibatkan ketersinggungan diantara sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini menjadi polemik yang tidak kunjung berakhir. Pada hal tenaga kependidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran di suatu sekolah, untuk meningkatkan peran pendidik dalam meningkatkan mutu dan akses dalam proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Dari pokok-pokok masalah yang telah diuraikan sebelumnya, penulis memberi solusi dalam mewujudkan peran pendidik yang efektif dan efisien dalam meningkatkan mutu dan akses dalam proses pembelajan di daerah 3T, yaitu :
-Penempatan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang profesional, handal dan berpengalaman.
-Guru-guru yang telah dipersiapkan dengan baik dan telah memiliki kecakapan yang tinggi, akan mendukung, meningkatkan, dan memberikan semangat keunggulan siswa (Renstra Departemen Pendidikan Amerika Serikat 2001-2005).
Artinya tenaga pendidik yang dibutuhkah didaerah 3T adalah guru yang sudah profesional, handal dan berpengalaman, sebagaimana ungkapan berikut ini oleh para pakar hukum bahwa “berilah aku hakim dan jaksa yang baik, yang dengan hukum yang tidak terlalu baik pun akan dihasilkan keputusan yang baik” ungkapan ini dapat dianalogikan sebagai berikut “ berilah aku tenaga pendidik yang baik/profesional, yang dengan kurikulum yang kurang baik sekali pun akan dapat dihasilkan lulusan yang baik.
Tenaga pendidik yang profesional menjadi taruhan menghadapi tuntutan-tuntutan pembelajaran yang efektif dan efisien. Tuntutan tersebut merefleksikan suatu kebutuhan yang semakin kompleks yang berasal dari siswa, tidak sekedar kemampuan pendidik dalam menguasai materi pelajaran, tetapi harus memiliki kemampuan lainnya yang bersifat psikis, stratgis dan produktif. Hal ini dapat terhawab melalui tenaga pendidik yang dikategorikan profesional.
Sudarwan berpendapat bahwa “tuntutan kehadiran tenaga pendidik profesional tidak pernah surut, karena dalam latar proses kemanusiaan dan pemanusiaan, ia hadir sebagai objek paling diandalkan, yang seringkali disebut sebagai Oemar Bakri”
Istilah profesional berasal dari profession yang mengandung arti, sama dengan occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Maka tenaga pendidik profesional sangat dibutuhkan di daerah 3T yang merupakan para ahli di dalam bidangnya, yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan khusus dalam bidang pembelajaran sebagai guru pembelajar.
Secara umum ciri-ciri dari suatu profesi adalah, sbb ;
-Memiliki suatu keahliah,
-Merupakan suatu panggilan hidup,
-Memiliki teori-teori yang baku secara universal,
-Mengabdikan diri untuk masyarakat dan bukan untuk diri sendiri,
-Dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi yang aplikatif,
-Memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaanya,
-Memiliki kode etik,
-Mempunyai klien yang jelas,
-Mempunyai organisasi yang kuat,
-Mempunyai hubungan dengan profesi pada bidang-bidang yang lain.
Dengan memahami ciri-ciri suatu profesi diatas dapat diartikan yang terkait pada tenaga pendidik profesional adalah seseorang yang mengabdikan dirinya menjadi tenaga pendidik harus mampu menjadi “roll model” kepada warga sekolah dan masyarakat pada umumnya, khususnya bagi peserta didik. Jika dengan sepenuh hati sesuai dengan kemampuan yang diperolehnya serta mampu mengoperasionalkan keterbatasan guna memperoleh hasil yang maksimal. Dengan menempatkan pendidik yang profesional pasti akan mampu meningkatkan, niat, minat peserta didik, sehingga potensi-potensi yang ada dalam diri anak akan terbuka lebar.
Tenaga pendidik yang handal adalah seseorang yang telah memiliki kemampuan dalam bidang fisik, mental maupun sosial dalam menghadapi karateristik daerah, keterbelakangan daerah dan juga sumber daya manusia dari peserta didik, masyarakat luas, serta memiliki kematangan emosional yang dinamis agar mampu beradaptasi dengan lingkungan dan masyarakat yang tergolong tertutup. Sekolah harus sepenuhnya hadir ditengah-tengah masyarakat melalui pendidik yang handal, sehingga masyarakat juga dapat merasakan arti pentingya pendidikan untuk masa depan bangsa.
Tenaga pendidik yang berpengalaman artinya telah memiliki kemampuan melalui pengalaman bekerja sebagai pendidik, melalui pelatihan, penelitian, sehingga akan timbul selalu dari dirinya model pembelajaran demokratis yang mampu membangkitkan rasa ingin tahu semua peserta didik sehingga timbul minat dan nafsu untuk belajar. Tenaga pendidik yang berpengalaman berarti pendidik yang telah terlatih/dilatih. Dari aspek efektifitasnya pembelajaran oleh guru berpengalaman mampu mengelola pembelajaran dengan baik dan memilih strategi belajar yang relevan dengan kemampuan dan minat belajar siswa.
Tenaga pendidik berpengalaman tentu mampu menganalisa keadaan dan situasi, mampu membaca masalah masalah pada anak-anak usia sekolah, sehingga merangkul seluruh warga sekolah dan masyarakat mencari solusi penyebab masalah tersebut.
Contoh kasus yang sudah penulis lakukan disalah satu daerah 3T tempat saya bertugas.
“awalnya saya sebagai pendidik lalu mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan di SD-SMP satap Mengkait, Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau. Dengan melihat kondisi geografis yang tergolong rawan, karena keberadaan daerah kami disatu pulau yang kecil tapi padat, mayoritas penduduknya adalah suku laut.
Pulau mengkait ini jauh dari perkotaan hampir 4 jam untuk sampai kesana dengan menggunakan tranportasi laut dinamakan ‘POMPONG” dari pusat kota kabupaten. Tentu hal ini dengan teman-teman saya mengajak untuk bekerja sama, agar anak-anak nelayan ini tidak hanya fokus mencari ikan dengan orang tuanya padahal masih usia sekolah. Selanjutnya saya turun kemasyarakat untuk mensosialisasikan arti pentinya pendidikan anak-anak demi masa depannya.
Disatu pulau yang merupakan satu desa secara administratif dengan desa mengkait ini jaraknya kurang lebih 5 km, saya jumpai kerumah-rumah ternyata ada beberapa anak-anak yang sudah berusia antara 8-10 tahun sama sekali tidak pernah duduk dibangku sekolah, saya bertanya alasan sehingga orang tua tidak mendaftarkan anaknya sekolah, mereka menjawab kurangnya informasi dan kurang biaya. Lalu solusi yang saya lakukan adalah, silahkan daftarkan anaknya semua keperluan sekolah anaknya biar sekolah yang persiapkan, yang penting datang saja kesekolah.
Akhirnya pada penerimaan siswa baru pada tahun pelajaran 2012/2013 lansung bertambah, dibandingkan sebelumnya. Pada tahun 2013 SD dan SMP terpisah akhirnya saya menjadi kepala sekolah di SMP saja. Kerjasama dengan guru-guru terus saya jalin, agar tetap bersemangat dan mengajar sepenuh hati, ternyata tidak sia-sia sampai sekarang setiap ada kegiatan Olimpiade tingkat kabupaten Siswa SMP Mengkait selalu mendapat kan nilai 3 Besar se kabupaten dan selalu menjadi peserta ketingkat provinsi untuk mengikuti olimpiade.
Contoh kasus diatas adalah salah satu bentuk solusi dari persoalan-persoalan pada satuan pendidik di daerah 3T.
Pengadaan Fasilitas Tenaga Pendidik Disebut daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) karena daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil atau daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat. Dari pengertian diatas jelas secara fisik maupun psikis (ketidaknyamanan) pendidik yang bertugas sudah tertantang, sehingga patut kita beri apresiasi, dan perhatian yang khusus sehingga harus difasilitasi berupa perumahan, perlindungan, tranportasi yang memadai.
Ditempat saya bertugas kami terpaksa menyewa kamar warga untuk tempat kami tinggal walau pun tidak memiliki kamar mandi/WC, dan tidak tersedianya air bersih. Dengan tersedianya fasilitas yang telah difasilitasi oleh pemerintah, tentu akan mengurangi ketidaknyamanan ditamabah lagi dengan kondisi daerah, sehingga peran pendidik akan makin maksimal dan efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah 3T, dan melaksanakan tugasnya dengan tanggungjawab di sekolah, sesuai dengan harapan dan cita-cita kita bersama.
Peninjauan ulang tentang penetapan anggaran Dana BOS di daerah 3T.
Penetapan anggaran dana BOS yang tidak berimbang dengan kondisi daerah juga berpengaruh terhadap peran pendidik dalam proses pembelajan. Disamping mininya anggaran, juga pengaruh akibat terkendalanya pecairan oleh karena pengiriman dana ke rekening sekolah tidak sesuai dengan penetapan jawdal. Keterlabatan ini berakibat pada kurang maksimalnya kegiatan disekolah, karena menghambat program-program sekolah yang sudah dirancang dalam satu tahun pelajaran. Alasan penulis membuat poin ini menjadi suatu masalah sesuai fakta ditempat bertugas, yang memiliki rentang kendali yang sulit dan aksesibilitas yang sangat terbatas.
Kepastian realisasi pemberian insentif secara adil dan merata serta proses kenaikan pangkat istimewa 1 (satu) kali selama bertugas.
UU RI No. 14 Tahun 2005 pasal 18 ayat 1” pemerintah memberikan tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di daerah khusus. Mencermati pasal ini jelah bahwa mutlak menjadi hak pendidik yang harus diterima setiap pendidik yang bertugas didaerah 3T. Namun nyatanya menjadi polemik yang belum tuntas sampai hari ini.
Oleh karena itu perlu peninjauan agar hak-hak yang sudah diamanahkan undang-undang dapat berjalan dengan baik., sehingga para pendidik yang di tugaskan di daerah 3T merasa puas , semangat, dalam mengabdikan dirinya, serta mendapatkan kesejahteraan. Berbicara masalah martabat guru, separuhnya adalah kesejahteraanya (Wardiman Djojonegoro). Artinya realisasi tunjangan khusus bagi pendidik didaerah 3T harus secara istimewa diberikan tanpa syarat, karena tidak semua pendidik bersedia untuk di tempatkan di daerah 3T.
Pemberian insentif yang adil dimaksud penulis adalah pendidik dan tenaga kependidikan pun harus sama-sama mempunyai hak untuk mendapatkannya, sebab tenaga kependidikan juga merupakan objek penting guna meningkatkan mutu pendidikan di daerah 3T. Sedangkan pemberian insentif yang merata adalah pemberian insentif yang pasti tanpa adanya quota bagi tenaga pendidik yang telah bertugas minimal 2 (dua) tahun. Penetapan penerima insentif Tentu dengan pertimbangan etos dan tanggungjawab kerja dari pendidik yang dinilai oleh atasan langsung yang dilaporkan kedinas pendidikan, yang selanjutnya di teruskan ke pusat, tanpa memperhatikan laporan berupa online mengingat jaringan internet yang kurang memadai. Bila ada data yang fiftif/palsu yang ditemukan setelah peninjauan, tentu ada esensi berupa tindakan hukum sesuai hukum yang berlaku di negara kita.
UU RI Tahun 2005 pasal 29 ayat 1 ”guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dalam perlindungan dalam melaksanakan tugas. Hal ini juga menjadi polemik besar sampai hari ini tidak kunjung terjawab. Faktanya di daerah saya bertugas belum ada pendidik yang telah mendapatkan kenaikan pangkat istimewa, lagi-lagi menjadi momok bagi pendidik.
Secara tidak langsung oleh karena ketidakpastian pada pelaksanaan aturan dimaksud pada pasal diatas, menjadi pertimbangan bagi para pendidik, sehingga mengurangi energi positif yang telah ada dalam dirinya. Dengan keyakinan penuh sesuai apa yang penulis alami saya berpendapat bila solusi-solusi yang saya paparkan diatas dilaksanakan oleh pemegang kepentingan pada prosesnya, maka pendidik dapat bekerja dengan baik tanpa kekwatiran.
Solusi dari masalah-masalah yang telah diuraikan poin pertamanya belum ada yang diatur oleh pemerintah, sedangkan untuk poin 2 (dua) sampai dengan 4(empat) penulis hanya memaparkan penguatan dan pentingnya peninjauan kembali agar direalisasikan secara tranparan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa terkecuali bagi semua pendidik dan tenaga kepandidikan yang telah bertugas di daerah 3T.
TAG : opini,pendidikan,nasional