Keterangan Gambar : Armansyah pria yang sudah berumur ini ditangkap polisi karena edarkan sabu-sabu
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Polsek Prapat Janji berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana jenis sabu - sabu , bernama Armansyah (50) warga Dusun II Desa Lestari Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, pada hari Jumat ( 15/01/2021).
" Pelaku ditangkap saat berada didalam rumahnya ," kata Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, Senin ( 18/01/2021).
Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku Armansyah terduga pengedar sabu dan informasi itu ditindaklanjuti Kapolsek lansung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut anggota menuju ke lokasi yang dimaksud.
" Dari tangan pelaku kita dapatkan barang bukti 1 ( satu ) buah Dompet toko Mas warna putih liris merah, 2 ( dua ) Plastik klip Sedang berisi butiran kristal putih diduga Narkoba jenis Sabu, 2 ( dua ) Plastik klip kecil berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis Sabu, 1 ( satu ) buah HP merk Samsung, uang Rp. 100.000 hasil penjualan, 1 ( satu ) buah pipet sekop dan 28 ( dua puluh delapan ) Plastik klip kecil kosong, "jelas AKP JT Siregar.
Dari hasi pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatnya dari seorang laki - laki yang tinggal di Desa Lestari . Namun setelah dilakukan pengejaran terhadap orang yang dimaksud tidak berhasil ditemukan.
" Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polsek Prapat Janji guna untuk penyidikan lebih lanjut," tukasnya . ( Hs/PR )
TAG : asahan