RADARMEDAN.COM-Dua pelaku jambret yang kerap beraksi diwilayah hukum Polsek Medan Kota Polrestabes Medan, terpaksa nginap dihotel prodeo Polsek Medan Kota. Pasalnya, dua pelaku bernama Irwansyah (33) warga Jalan Cokro No. 1 dan Feri (27) warga Jalan Pancing II, menjalankan aksi tindak kejahatanya dijalan Pandu, Kamis (18/6/2020) pukul 13:00 WIB.
Kapolsek Medan Kota Kompol M.Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin yang didampingi oleh Panit 1 Reskrim Iptu Rambe, kepada sejumlah awak media, Jum'at (19/6/2020) mengatakan, kedua pelaku di amankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Aslin Pakpahan (50) PNS warga Komplek Rumah Sakit Jiwa.
" Berawal kedua pelaku kita amankan setelah mendapat informasi, bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang diamankan oleh warga dan Raimas Sat Sabhara Polrestabes Medan dijalan Pandu Medan. Atas informasi tersebut, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung menjemput kedua pelaku di TKP. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa oleh petugas ke Mapolsek Medan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut, " jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.
Ainul menyebutkan, untuk barang bukti yang kita amankan, 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna Hitam BK 6372 RAS dan 1 buah tas warna - warni.
" Sementara korban diarahkan oleh petugas membuat Laporan Polisinya agar kedua pelaku dapat diproses secara hukum, " tutup Ainul Yaqin.(Rio-RM/PR )
TAG : kriminal