RADARMEDAN.COM - Pimpinan DPRD Sibolga beserta Anggota DPRD Sibolga resmi melaporkan salah seorang masyarakat berinisial SP yang diduga telah menghina lembaga DPRD Sibolga ke MAPOLDASU pada Kamis (18/06/2020).
Kuasa Hukum DPRD Sibolga mengungkapkan bahwa tindakan oknum masyarakat tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum.
"Kalian digaji besar - besar. Gaya kalian seperti berpihak sama rakyat kecil. Cerita kalian fitnah saja. Ini lembaga penerima fitnah dan isu. Berhenti saja jadi anggota Dewan, " ungkap Gumilar Aditya Nugroho mengutip kalimat yang dilontarkan oknum masyarakat tersebut.
Menurut Gumilar, perkataan SP telah bertentangan dengan pasal 207 KUHPidana, yaitu barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 18 bulan.
"Laporan Pimpinan DPRD Sibolga beserta anggota DPRD Sibolga di POLDA SUMUT tertuang didalam surat bernomor: 170/80/2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sibolga Akhmad Sukry Nazry Penarik dan Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori" kata Gumilar.
Selanjutnya Gumilar menambahkan atas pernyataan tersebut Pimpinan DPRD beserta anggota DPRD merasa nama baik lembaga DPRD direndahkan.
"Berdasarkan Pasal 122 (1) UU 2/2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Mahkamah kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, " ucapnya.
Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori mengungkapkan kepada RADARMEDAN.COM melalui via Whatsapp bahwa SP bersama temannya pernah menemui Jamil pasca kejadian tersebut di salah satu Kedai di Kota Sibolga.
"Lembaga DPRD masih menunggu etika yang baik dari saudara SP. Saya juga menyarankan kepada beliau supaya menjumpai Ketua DPRD Sibolga selaku Pimpinan Sidang LKPj Wali Kota Sibolga dan saya juga menyarankan beliau suapaya minta maaf melalui video, " ungkap Jamil saat dikonfirmasi RADARMEDAN.COM.
Selanjutanya Jamil menambahkan DPRD bukan hanya miliknya pribadi tetapi ada 20 anggota DPRD di Kota Sibolga.
"Tentunya saya bukan pemilik DPRD, kawan - kawan yang lain juga, maka berdasarkan hasil musyawarah lembaga DPRD, memutuskan untuk melaporkan SP ke MAPOLDASU, " ketus Jamil. (Hery Manalu /PR)
TAG : kriminal,daerah