Keterangan Gambar : Unit Reskrim Polsek Medan Barat – Polrestabes Medan bergerak cepat meringkus Supar alias Suparisi tersangka pencurian sebuah pintu besi di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Rabu 09 Oktober 2024
RADARMEDAN.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Barat – Polrestabes Medan bergerak cepat meringkus Supar alias Suparisi tersangka pencurian sebuah pintu besi di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa Piliang,SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja,SH,MH didampingi Panit Reskrim Ipda Alwan Nasuiton,SH,M.Si Rabu 09 Oktober 2024 sore menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan Yeni (53).
“Saat itu, tersangka Supar alias Suparisi yang merupakan warga Jalan Sei Deli melihat sebuah rumah kosong sudah 2 bulan lamanya dan mencuri sebuah rak besi dan pintu besi dirumah tersebut. Singkat ceritnya, saat itu pelapor yang melihat rumah orang tuanya terkejut karena rak besi dan pintu besi sudah tidak ada lagi di tempatnya. Tak terima dengan kejadian tersebut pelapor pun membuat laporan ke Polsek Medan Barat dan langsung kami tindaklanjuti,” tuturnya
Setelah melakukan cek TKP, lanjut Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja,SH,MH didampingi Panit Reskrim Ipda Alwan Nasuiton,SH,M.Si, melakukan penyelidikan sehingga pada 07 Oktober 2024 kami mendapatkan informasi bahwa seorang pria yang kami curigai merupakan pelaku pencurian sedang berada di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, langsung meluncur ke lokasi tersebut.
“Setibanya dilokasi, saya bersama Panit Reskrim Ipda Alwan Nasuiton,SH,M.Si dan personil reskrim langsung meringkus tersangka. Saat kami interogasi tersangka pun mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut bersama temannya (K) dan (IH). Akan tetapi saat kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya, tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga kami pun langsung memberikan tindakan tegas dengan terukur pada bagian betis sebelah kanan,” ungkapnya
Kanit Reskrim menambahkan saat ini tersangka diamankan di Polsek Medan Barat. Tersangka merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus yang sama pencurian, uang dari hasil kejahatan digunakan untuk biaya sehari hari serta membeli narkotika jenis sabu untuk di konsumsi sendiri, pelaku melakukan pencurian rumah dengan menggunakan linggis kemudian membuka jerejak jendela dengan menggunakan obeng.
“Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa barang barang milik korban diangkut dengan menggunakan becak bermodus Becak Hantu. Dari hasil pengecekan tersangka posisti narkotika kami juga berhasill mengamankan sebuah barang bukti yang dicuri pelaku yaitu sebuah pintu besi,” pungkasnya (HM/pe)
TAG : kriminal,hukum