RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Sarwedi Manurung, berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AA alias Arif (29) warga Dusun V Sinar Jadi, Marbau Selatan Kec. Marbau, Kab.Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (18/04/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu mengatakan peristiwa kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi Sabtu (13/04/2024) sekitar pukul 20.11 WIB, di Dusun V Sinar Jadi, Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara di rumah korban Habib Puadi.
"Pelaku berhasil melakukan pencurian satu unit Hp warna hitam dari dalam rumah korban dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur," kata Kasi Humas.
Atas informasi dan keterangan korban Habib Puadi, dan saksi Nur Maerisa Siagian, serta hasil penyelidikan di lapangan bahwa pelaku adalah AA alias Arif, maka pada Senin (15/04/2024) sekira pukul 12.00.WIB, tim Unit Reskrim Polsek Marbau dengan disaksikan perangkat Desa Marbau Selatan berhasil melakukan penangkapan berikut barang bukti satu unit Hp warna hitam di Dusun V Sinar Jadi Desa Marbau Selatan, Labura.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dan pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian adalah sepasang celana olahraga warna merah maron. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum selanjutnya," tambahnya.
Menurut Kapolsek Marbau AKP G Saragi, korban Habib Puadi, membuat laporan pengaduan ke Polsek Marbau perihal pembongkaran rumah yang dialaminya, pada Senin 15 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Korban mengalami kerugian 1 buah Hp warna hitam dengan kerugian material Rp 2.900.000. (BS)/pe
TAG : tni--polri,labuhan-batu,kriminal