RADARMEDAN.COM - Tersangka Sunardi (21) warga Jl. Besar Delitu Gg. Banteng Desa Mekar Sari Kec.Delitua Kab. Deli Serdang ditangkap oleh satuan Tim Unit Reskrim Polsek Delitua jajaran Polrestabes Medan karena telah melanggar pasal 362 Kuhpidana, LP / 1192 / X / 2020 / SPKT / SEK DELTA, tanggal 28 Oktober 2020.
Adapun kejadian tersebut bermula dari laporan korban atas nama Legiman (58) warga Dusun V Jl. Banteng No.7 Desa Mekar Sari Kec.Delitua Kab.Deli Serdang, saat baru pulang belanja dengan mengendarai sepeda motornya. Usai berbelanja setibanya dirumah korban memarkirkan sepeda motornya dibelakang rumah dalam keadaan stang tidak terkunci, dan kunci sepeda motor tersebut juga masih menempel di sepeda motornya. Lalu korban memasukkan barang-barang belanjaannya kedalam rumah dan setelah itu korban masuk ke dapur didalam rumahnya tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB saksi mata yang bernama Ma Indra mendatangi korban dan menanyakan dimana sepeda motor korban. Merasa penasaran lalu mereka secara bersama-sama menuju belakang rumah dan akhirnya mereka pun melihat bahwa sepeda motor tersebut sudah raib alias hilang dicuri orang. Kemudian mereka dan warga mencoba mengejar pelaku namun pelaku tidak berhasil didapatkan pada saat itu.
Namun pasca melaporkan, pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB didapat informasi bahwa pelaku yang mencuri sepeda motor korban tersebut berada di Jl.Bhineka Tunggal Ika Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB korban dan warga berhasil mengamankan pelaku disana. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui dengan terus terang bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor milik korban itu lalu menggadaikannya dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Jl.Bhineka Tunggal Ika Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang dengan harga Rp.200.000.
Kemudian korban dan warga menuju ke lokasi tersebut dan disana korban diminta untuk menebus sepeda motornya seharga Rp.200.000. Tak mau sia-sia begitu saja atas kesempatan ini korban pun dengan serta merta menebusnya dan menerima sepeda motornya tersebut. Selanjutnya korban menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Deli Tua guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik SH MH saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (30/10/2020), membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut atas laporan korbannya.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh tim personil kita, selanjutnya tersangka kita proses secara hukum," pungkas Iptu Martua Manik. (Rio-RM)/PE
TAG : deliserdang,kriminal