Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Polres Tebing Tinggi, Cepat Respon Kasus Anak

Oleh : Radar Medan | 27 Okt 2020, 12:48:44 WIB | 👁 1380 Lihat
Hukum dan Kriminal
Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Polres Tebing Tinggi, Cepat Respon Kasus Anak

RADARMEDAN.COM - Kasus penganiayaan terhadap anak DS (12) di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipa, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Atas kerja cepat Satreskrimum Polres Tebing Tinggi menangkap Salmon Panjaitan (60) yang merupakan terduga pelaku kekerasan fisik diikuti dengan penganiayaan yang dilakukan terhadap DS, Komnas PA patut memberikan apresiasi yang setinggi-tinginya dan ucapan terima kasih kepada semua jajaran Satreskrimum Polres Tebing Tinggi.

Untuk kekerasan fisik diikuti dengan serangan penganiayaan yang menimpa seorang bocah DS hanya karena persoalan sepele yakni bola biliar mengenai di kepala pelaku adalah perbuatan yang melecehkan dan merendahkan martabat anak.

Karena itu, demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban, pelaku Salmon Panjaitan (60) warga Desa Bandar Khalipa di Kabupaten Serdang Bedagai patut dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun sebagainana diatur dalam Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak dan diberi tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mendesak Polres Tebing Tinggi untuk tidak ragu menggunakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku karena unsur-unsur pidananya telah terpenuhi,” ujar Arist Merdeka Sirait,” Senin (26/10/2020) pagi.

Dalam perspektif perlindungan anak, perbuatan Salmon Panjaitan sudah dapat dikategorikan kejahatan terhadap anak karena pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan serangan fisik terhadap korban.

Walaupun telah ditelerai dan diminta anggota masyarakat dan ibu korban yang menyaksikan kejadian itu untuk mengentikan tindakannya. Namun pelaku tetap melakukan penyerangan fisik meskipun korban sudah berteriak minta ampun kepada pelaku.

Sebelumnya sebuah video viral yang beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh Tina Siregar dalam video tersebut terlihat pelaku penganiayaan anak melakukan hal kurang baik.

Menurut penggugah Tina Siregar penyebab penganiayaan itu karena hal sepele saja. Sang anak DS usia 12 tahun tidak sengaja mengenai bola biliar kepada si bapak. Lalu tidak disangka, si pelaku bertubi-tubi menganiaya DS. Kejadian itu terjadi pada Kamis (22/10/2020) lalu.

Dalam video itu secara spontan banyak orang sekampung yang menyaksikan kejadian itu meminta tolong kepada si pelaku agar menghentikan penganiayaan terhadap DS.

“Namun, pelaku tidak memperdulikan, mungkin pelaku emosi berat. Bahkan ibu dari korban ditonjok oleh pelaku,” demikian ditulis si penggugah.

Tragisnya, dalam peristiwa itu, yang terekam dalam video itu DS dipukul ditendang, tangan dipelintir dan dada ditonjok.

Berdasarkan hasil Investihasi Tim Litigasi Komnas Anak di Sergei menyebutkan bahwa kepala korban diantukkan di pinggir meja billiar sehingga mengundang perhatian masyatakat untuk menyelamatkan anak tersebut. Nanun pelaku tetap melakukan penganiayaan sampai anak itu babak belur.

“Kejadian ini merupakan satu peristiwa yang sangat melecehkan korban dan tidak dapat ditolenrasi dan tidak ada kata damai, karena ancaman hukuman di atas 5 tahun. Kejadian ini tidak bisa dibiarkan, ” jelas Arist menambahkan.

Peristiwa tragis ini dapat digunakan masyarakat sebagai momentum membangun Gerakan Perlindungan Anak se-dusun, desa dan kampung. Dalam peristiwa ini pemerintah wajib hadir untuk memberikan pertolongan dan yang terbaik bagi anak.

“Menjaga dan melindingi anak harus dilakukan sekampung. Dengan demikian anak bisa dipadtikan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi, penganiayaan dan segala bentuk kekerasan terhadap anak dilingkungannya,” papar Arist.

Atas peran masyarakat untuk terus mencoba tidak terjadinya kekerasan terhadap korban, Komnas PA memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menaruh perhatian dan pembelaan terhadap korban.

Tindakan- tindakan nyata seperti anggota masyarakat inilah yang dibutuhkan dalam rangka memutus mata rantai kekerasan terhadap anak sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi karena anak-anak membutuhkan pertolongan dan pembelaan dari orang dewasa.

“Komnas PA pun mendesak, demi keadilan bagi korban dan demi kepentingan terhadap anak-anak serta dalam rangka memutus mata rantai kekerasan di lingkungan dusun, desa dan kampung serta di lingkungan sosial anak bahkan di rumah dan di sekolah didorong bahu-membahu untuk menggunakan momentum ini sebagai langka strategis untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Sehingga kasus kekejaman terhadap anak-anak tidak terulang,” tutur panjang lebar.

Komnas PA dalam waktu dekat bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Serdang Bedagai akan melakukan kampanye bersama-sama untuk mendorong pihak-pihak yang mempunyai kepentingan seperti pemerintah, pegiat perlindungan anak, penegak hukum, mahasiswa serta unsur-unsur alim ulama, tokoh agama, tokoh adat dan forum-forum anak untuk dilibatkan memberikan perhatian terhadap gerakan perlindungan anak. (humas /PR) 


TAG : kriminal,daerah


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

buslistrik1.jpg

Pemko Medan Komitmen Hadirkan Transportasi Massal yang Modern dan Ramah Lingkungan

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔08:26:15, 23 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Pemko Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan khususnya di bidang transportasi dengan menghadirkan 60 unit bus listrik baru. Bus listrik yang merupakan  program  Massal Transportasi Bus Rapid Transit (MASTRAN BRT) ini akan diluncurkan pada Minggu (24/1/24) di seputaran lapangan Merdeka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241118-WA0126_compress85.jpg

Terbukti Melanggar Undang Undang Pemilu, Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Penjara

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:17:51, 18 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Camat Sipahutar non aktif Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan . . .

Berita Selengkapnya
edybingung.jpg

Dalam Debat Terakhir Pilkada Sumut, Edy Bingung Saat ditanya Bobby B35

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔07:37:20, 14 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024 di Tiara Convention Center Medan. Kedua pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri . . .

Berita Selengkapnya
debat3.jpg

Debat Terakhir Pilgubsu, Ketua KPU Minta Masyarakat Sumut Pergunakan Hak Pilih

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔21:52:49, 13 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menggelar debat publik ketiga yang menjadi penutup pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 pada Rabu malam, 13 November 2024. Bertempat di Tiara Convention Center, Jalan Imam Bonjol, Medan. Dua pasangan calon (Paslon) dengan nomor urut 1, Bobby . . .

Berita Selengkapnya
damai1.jpg

Kasus Anak Saling Lapor di Padangsidimpuan, Berakhir Damai Dimediasi Polres

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔17:47:45, 12 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024). Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh pj. Bupati, . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20241108-WA0076_crop_4.jpg

Rumah Ketua Golkar Labuhanbatu Dilempar Bom Molotov

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔13:00:47, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Rumah Ketua Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu yang juga mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, diduga dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK). Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian . . .

Berita Selengkapnya
debat1medan.jpg

KPU Medan Gelar Debat Pertama Ini Daftar Panelisnya

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:58:30, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar debat kandidat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan hari ini, Jumat (8/11/2024) di Four Point by Sheraton Jalan Gatot Subbroto Medan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi . . .

Berita Selengkapnya
tpn.jpg

Raih Penghargaan Championship TP2DD, Pemko Medan Menjadi yang Terbaik di Sumatera

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔09:10:25, 08 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Kembali Pemko Medan meraih penghargaan bergengsi di sektor digitalisasi. Kali ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan Championship TP2DD (Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah) terbaik 1 tahun 2024 tingkat Kota Wilayah . . .

Berita Selengkapnya
CYBER.jpg

Cegah Serangan Siber, Diskominfo Kota Medan Adakan Sosialisasi Keamanan Siber

🔖 METROPOLITAN 👤Radar Medan 🕔16:46:01, 07 Nov 2024

RADARMEDAN.COM - Sebagai upaya mencegah terjadinya ancaman dan serangan siber yang semakin kompleks di era digital saat ini, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan mengadakan Sosialisasi Keamanan Siber bertempat di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (7/11). Sosialisasi yang di ikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) . . .

Berita Selengkapnya
20241027_150420.jpg

Terkait Penebangan Kayu di Lereng Sipiso-piso, Kades Sebut untuk Lahan Pemakaman

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:26:50, 28 Okt 2024

RADARMEDAN.COM, KARO - Penebangan kayu di kaki pegunungan Sipiso-piso beberapa waktu lalu membuat sejumlah pihak bertanya bagaimana legalitas penebangan kayu tersebut. Informasi yang diperoleh media ini saat menelusuri kasus ke desa Situnggaling, kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2024 lalu bahwa kegiatan tersebut sudah . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Siapa Calon Gubernur Sumut Pilihan Anda?
  Tidak Ada Pilihan
  Edy Rahmayadi
  Bobby Afif Nasution