RADARMEDAN.COM - Kasus penganiayaan terhadap anak DS (12) di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipa, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.
Atas kerja cepat Satreskrimum Polres Tebing Tinggi menangkap Salmon Panjaitan (60) yang merupakan terduga pelaku kekerasan fisik diikuti dengan penganiayaan yang dilakukan terhadap DS, Komnas PA patut memberikan apresiasi yang setinggi-tinginya dan ucapan terima kasih kepada semua jajaran Satreskrimum Polres Tebing Tinggi.
Untuk kekerasan fisik diikuti dengan serangan penganiayaan yang menimpa seorang bocah DS hanya karena persoalan sepele yakni bola biliar mengenai di kepala pelaku adalah perbuatan yang melecehkan dan merendahkan martabat anak.
Karena itu, demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban, pelaku Salmon Panjaitan (60) warga Desa Bandar Khalipa di Kabupaten Serdang Bedagai patut dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun sebagainana diatur dalam Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak dan diberi tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mendesak Polres Tebing Tinggi untuk tidak ragu menggunakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku karena unsur-unsur pidananya telah terpenuhi,” ujar Arist Merdeka Sirait,” Senin (26/10/2020) pagi.
Dalam perspektif perlindungan anak, perbuatan Salmon Panjaitan sudah dapat dikategorikan kejahatan terhadap anak karena pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan serangan fisik terhadap korban.
Walaupun telah ditelerai dan diminta anggota masyarakat dan ibu korban yang menyaksikan kejadian itu untuk mengentikan tindakannya. Namun pelaku tetap melakukan penyerangan fisik meskipun korban sudah berteriak minta ampun kepada pelaku.
Sebelumnya sebuah video viral yang beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh Tina Siregar dalam video tersebut terlihat pelaku penganiayaan anak melakukan hal kurang baik.
Menurut penggugah Tina Siregar penyebab penganiayaan itu karena hal sepele saja. Sang anak DS usia 12 tahun tidak sengaja mengenai bola biliar kepada si bapak. Lalu tidak disangka, si pelaku bertubi-tubi menganiaya DS. Kejadian itu terjadi pada Kamis (22/10/2020) lalu.
Dalam video itu secara spontan banyak orang sekampung yang menyaksikan kejadian itu meminta tolong kepada si pelaku agar menghentikan penganiayaan terhadap DS.
“Namun, pelaku tidak memperdulikan, mungkin pelaku emosi berat. Bahkan ibu dari korban ditonjok oleh pelaku,” demikian ditulis si penggugah.
Tragisnya, dalam peristiwa itu, yang terekam dalam video itu DS dipukul ditendang, tangan dipelintir dan dada ditonjok.
Berdasarkan hasil Investihasi Tim Litigasi Komnas Anak di Sergei menyebutkan bahwa kepala korban diantukkan di pinggir meja billiar sehingga mengundang perhatian masyatakat untuk menyelamatkan anak tersebut. Nanun pelaku tetap melakukan penganiayaan sampai anak itu babak belur.
“Kejadian ini merupakan satu peristiwa yang sangat melecehkan korban dan tidak dapat ditolenrasi dan tidak ada kata damai, karena ancaman hukuman di atas 5 tahun. Kejadian ini tidak bisa dibiarkan, ” jelas Arist menambahkan.
Peristiwa tragis ini dapat digunakan masyarakat sebagai momentum membangun Gerakan Perlindungan Anak se-dusun, desa dan kampung. Dalam peristiwa ini pemerintah wajib hadir untuk memberikan pertolongan dan yang terbaik bagi anak.
“Menjaga dan melindingi anak harus dilakukan sekampung. Dengan demikian anak bisa dipadtikan terlindungi dari segala bentuk eksploitasi, penganiayaan dan segala bentuk kekerasan terhadap anak dilingkungannya,” papar Arist.
Atas peran masyarakat untuk terus mencoba tidak terjadinya kekerasan terhadap korban, Komnas PA memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menaruh perhatian dan pembelaan terhadap korban.
Tindakan- tindakan nyata seperti anggota masyarakat inilah yang dibutuhkan dalam rangka memutus mata rantai kekerasan terhadap anak sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi karena anak-anak membutuhkan pertolongan dan pembelaan dari orang dewasa.
“Komnas PA pun mendesak, demi keadilan bagi korban dan demi kepentingan terhadap anak-anak serta dalam rangka memutus mata rantai kekerasan di lingkungan dusun, desa dan kampung serta di lingkungan sosial anak bahkan di rumah dan di sekolah didorong bahu-membahu untuk menggunakan momentum ini sebagai langka strategis untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Sehingga kasus kekejaman terhadap anak-anak tidak terulang,” tutur panjang lebar.
Komnas PA dalam waktu dekat bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Serdang Bedagai akan melakukan kampanye bersama-sama untuk mendorong pihak-pihak yang mempunyai kepentingan seperti pemerintah, pegiat perlindungan anak, penegak hukum, mahasiswa serta unsur-unsur alim ulama, tokoh agama, tokoh adat dan forum-forum anak untuk dilibatkan memberikan perhatian terhadap gerakan perlindungan anak. (humas /PR)
TAG : kriminal,daerah