Keterangan Gambar : Tersangka RP diamankan polisi beserta beberapa barang bukti
RADARMEDAN.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan dibawah komando Iptu Martua Manik SH MH mengamankan seorang pria berinisial RP (39) warga Jalan Brigjen Hamid No.2 , Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor. Diketahui Tsk tersebut ditangkap dikarenakan telah melakukan pembobolan rumah korban milik Marshen Dinarta di Jalan Brigjen Hamid No. 3-D Kelurahan Kedai Durian Medan.
Karena perbuatannya tersebut yang telah melakukan tindak pidana kejahatan kriminal, tersangka RP terpaksa mendekam di tahanan Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik, mengatakan jika pelaku berhasil membobol rumah korban dan dari tangan tersangka diamankan sejumlah barangbukti.
Pelaku kita amankan atas laporan korban. Selain pelaku yang kita amankan, kita juga ada menyita barang bukti yaitu 11 pasang lingkar jenis alloy sepedamotor, 3 unit ban sepedamotor dan 1 gulungan kabel listrik. Atas perbuatanya yang telah melanggar hukum, pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara di atas 5 Tahun penjara,” kata Iptu Martua Manik.kepada awak media, Minggu (25/10/2020) (Rio-RM/PR ).
TAG : kriminal