RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - Warga Jalan Industri Gg, Keluarga Dusun I Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang inisial RR (39) merasa sial. Pasalnya,dirinya tertangkap basah saat sedang beraksi mencuri barang barang milik PT. Morawa Inawood Industri yang terletak di Jln. Industri Dusun I Desa Tanjung Morawa - B Kecamatan. Tanjung Morawa Kabupaten. Deli Serdang oleh Satpam PT. Morawa Inawood industri dan diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Selasa (20/10/2020).
Dari informasi yang di dapat, pelaku memasuki areal PT. Morawa Inawood Industri dengan cara melompat pagar. Selanjutnya,oleh satpam pabrik yang saat itu tengah melaksanakan patroli rutin di sekitaran pabrik, salah seorang satpam tiba-tiba melihat pelaku sedang berada didalam areal PT. Morawa Inawood industri, sambil memikul karung dan berjalan menuju tembok PT. Morawa inawood industri untuk keluar dengan cara kembali melompat tembok, namun kesigapan satpam akhirnya dapat menangkap pelaku dan kemudian diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH menjelaskan kepada awak media, bahwa RR (39) ditangkap dan diamankan setelah aksinya mencuri yang ia lakukan di PT. Morawa Inawood Industri diketahui oleh satpam pabrik.
“Barang bukti berupa 2 batang besi dengan panjang sekira 1 meter, 5 buah Cap Lampu, 1 Buah kotak besi, dan Kabel listrik kurang lebih 50 meter berhasil diamankan dari tangan pelaku," kata AKP Sawangin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya. (Rio-RM)/pe
TAG : deliserdang,kriminal,hukum