RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - Kepolisian Resor Kota Deli Serdang (Polresta Deli Serdang) menggelar Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Sosialisasi digelar di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang dan dibuka langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Selasa (15/09/2020).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Kompol M. Firdaus, SIK, Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang, SH, MH, KBO Sat Reskrim IPTU Krismen Karo Sekali, SH, Para Kanit Sat Reskrim serta masing-masing seorang penyidik dan penyelidik dan Kanit Reskrim Polsek jajaran Polresta Deli Serdang.
Dikatakan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Perkap tentang Penyidikan tindak pidana ini wajib diketahui oleh para personel.
Apalagi bagi para Penyidik agar penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP, secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.
“Jadi, Perkap ini dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar para Penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Kapolresta.
Sementara itu sejumlah hal pun di sampaikan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang dalam mensosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tersebut, mulai dari penanganan Laporan Polisi, Tahap Penyelidikan, Tahap Penyidikan, Tahap Gelar Perkara, Tahap Bantuan Teknis Penyidikan, Pengawasan dan Penggendalian, hingga Evaluasi terhadap Penyidik. (Rio-RM)/PE
TAG : deliserdang,hukum