RADARMEDAN.COM, Deli Serdang - Dua perampok sepeda motor di wilayah hukum Polsek Deli Tua, harus di berikan tindakan tegas dan terukur. Lantaran keduanya mencoba melawan petugas saat akan dilakukan pengembangan, ketika akan menunjukan barang bukti lainnya.
Kedua tersangka yang diringkus Unit Reskrim Polsek Deli Tua yakni, MS alias Suranta (33) warga Jalan Bunga Pancur Siwah Gang Kenanga No. 4, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan TBG alias Tomi (34) warga Jalan Jamin Ginting KM 11,5 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Selain kedua tersangka, Unit Reskrim Polsek Deli Tua juga mengamankan DK alias Didik (53) warga Jalan Eka Surya Gang Eka Surya No. 26, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Darinya polisi megamankan barang bukti sepeda motor honda scoopy BA 2949 AES, hasil kejahatan kedua tersangka.
Adapun informasi yang dihimpun oleh para awak media, Minggu (18/10/2020) di Polsek Deli Tua menyebutkan, Sabtu (17/10/2020) malam sekira pukul 19.30 WIB. Korban Sri Aminah (32) warga Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, bersama temannya Mela Ritonga, melintas di Jalan Seroja VII menuju Pajak Melati untuk membeli bakso.
Asyik mengendarai sepeda motor, tiba-tiba kedua tersangka keluar dari semak-semak dan mengejutkan korban sambil mengejarnya. Karena terkejut, keduanya hilang kendali dan terjatuh. Di saat itulah kedua tersangka mengancam korban dan temannya dengan kayu broti. Merasa terancam akan nyawanya melayang, keduanya melarikan diri setelah mencabut kunci kontak sepeda motornya.
Kedua tersangka langsung membawa sepeda motor korban kearah cafe Roda. Korban yang menjadi korban perampokan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Deli Tua.
Mendapat kabar tersebut, Iptu Martua Manik SH MH selaku Kanit Reskrim Polsek Delitua bersama personil melakukan cek TKP rupanya korban dan temannya mengetahui ciri-ciri tersangka dan didapati identitasnya.
Reskrim bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka TBG alias Tomi, di sebuah warung kopi Belakang Hotel Murai Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (18/10/ 2020).
Tak sampai disitu, polisi langsung melakukan pengembangan dengan meringkus MS alias Suranta, di Hotel Cemara Kamar No. 20 Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga, Kecmatan Medan Tuntungan, pada waktu 15 menit kemudian. Pengembangan terus dilakukan dengan mengamankan seorang penadah di kawasan Medan Johor.
Disaat akan dilakukan pengembangan lanjutan untuk menunjukan barang bukti lainnya, keduanya mencoba melawan petugas.
" Setelah diberikan tembakan peringatan, kedua tersangka tidak mengindahkannya dan terpaksa diberikan tindakan tegas serta terukur," jelas Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Minggu (18/10/2020) sore.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perobatan medis. Setelah itu kedua tersangka diboyong bersama penadah berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut.
" Akibat perbuatannya, kedua tersangka di kenakan pasal 365 KHUP pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, dan penadahnya di kenakan pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Kapolsek. (Rio-RM)/PE
TAG : deliserdang,kriminal