RADARMEDAN.COM - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial K (22) warga Gg. Karia II Desa Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deliserdang, atas dugaan kasus pencabulan di Dusun III Desa Baru Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang, Kamis (15/10/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini menerangkan, bahwa pada bulan Februari tahun 2020 K melakukan perbutan cabul terhadap korban FH (17) warga Dusun III Desa Baru Kec. Batang Kuis Kab. Deliserdang, bertempat di rumah orang tua FH di Dusun III Desa Baru Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang.
Terbongkarnya perbuatan ini berawal pada bulan September 2020, Ketika kakak kandung FH membaca Isi pesan whatsapp dengan K di handphone FH tentang perbuatan cabul tersebut, Kemudian kakak korban menanyakan langsung kepada FH dan FH mengakui hal tersebut, seketika itu Kakak FH langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh adiknya kepada orang tuanya.
Orang tua FH merasa keberatan atas kejadian yang menimpah anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke polresta Deli serdang guna proses menurut Hukum yang berlaku.
Berdasarkan SP kap / 367 / X /2020/ Sat Resktim, Tanggal 12 Oktober 2020. Tim Opsnal unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berangkat menuju kediaman K di Dusun III Desa Baru Kec. Batangkuis Kab.Deli Serdang dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan K. Setelah di ketahui, Kemudian Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap K di rumah orang tua K di Gg. Karia II Desa Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deliserdang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SIK, MH. mengatakan "Benar K sudah kita amankan, Saat ini K sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang," ujarnya. (Rio-RM)/PE
TAG : deliserdang,kriminal,hukum