Keterangan Gambar : Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (12/7)
RADARMEDAN.COM - Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (29/6) kemarin, meringkus seorang tersangka pelemparan bom molotov ke rumah wartawan di Kecamatan Pancur Batu. Tersangka, diduga sengaja melemparkan bom molotov atas suruhan seseorang, yang tidak senang dengan pemberitaan yang dibuat korban.
Saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (12/7) malam, Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun mengungkapkan, jika pelemparan bom molotov ke rumah LS, yang merupakan seorang wartawan media online, terjadi pada Desember tahun 2023 lalu dilatarbelakangi rasa tidak senang salah satu tersangka yakni FS, yang kesal dengan pemberitaan yang dibuat korban, terkait dengan barak judi dan narkoba milik tersangka.
BERITA TERKAIT : IPW Minta Kapolda Sumut Serius Ungkap Kasus Bom Molotov Rumah Wartawan di Deli Serdang
Tersangka, kemudian memerintahkan FH alias Paker (38), untuk melakukan pelemparan bom molotov, ke rumah korban yang berada di Jalan Namorih, Kecamatan Pancur Batu.
Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat korban jiwa maupun luka, karena bom molotov yang dilemparkan, jatuh di sekitar pintu rumah korban.
"Tersangka FS, ini sudah ditangkap dan ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Sedangkan tersangka FH yang merupakan eksekutor, ini yang kita tangkap bersama Polda Sumut dan Polsek Pancur Batu. Tersangka ini diberi upah Rp.800 ribu. Tentu ini keterangannya masih kita dalami, apakah ada tersangka lain atau tidak," ungkap Teddy.
BERITA LAINNYA : Jelang Seminggu, Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Belum Terungkap
Dalam kasus ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, seperti botol minuman keras yang digunakan sebagai bom molotov, dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pelemparan bom molotov. (r)HM/PE
TAG : tni--polri,deliserdang-sergai-tebing-tinggi,kriminal,sumut,hukum