RADARMEDAN.COM, LABUSEL- Personil Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api (senpi) yang terjadi di Dusun Sidomulyo, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, pada Selasa 04 April 2023 lalu.
Dalam pres rilis yang digelar Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, lima dari enam pelaku curas bersenpi diamankan bersama sejumlah barang bukti dari berbagai tempat berbeda, sedangkan seorang pelaku inisial S masih dalam pencaharian (DPO).
”Setelah mendapat informasi terjadinya curas menggunakan senpi di daerah tersebut, dibentuk tim gabungan untuk dilakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Labuhanbatu, Polsek Bilah Hilir dan Polsek Panai Tengah,” jelas Reza, Kamis (13/04/2023).
Lanjut Reza, koordinasi itu dilakukan karena para pelaku masih berdomisili di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih 2×24 jam, lima pelaku curas beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
”Hasil interogasi, keenam pelaku masuk ke rumah korban dengan menodongkan senjata api. Selanjutnya, pelaku mengikat kaki, tangan, menutup mata dan mulut serta menyiramkan bensin ke tubuh korban,” urai Reza.
Menurut Reza, pengungkapan kasus curas bersenpi itu bermula dari penangkapan salah seorang pelaku inisial WO di rumahnya Dusun X Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat 7 April 2023.
Terhadap pelaku inisial WO, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat pelaku lagi. Tim juga mengamankan tiga pucuk senpi yang digunakan pelaku melakukan aksi curas.
Saat ini, kelima pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Labusel guna proses hukum lebih lanjut. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,asahan-labura-labusel,kriminal,sumut,hukum