RADARMEDAN.COM, P Siantar - Polres Siantar dan Detasemen Polisi Militer (PM) menggerebek galian C diduga ilegal milik marga Pardede yang berlokasi di Tanjung Pinggir, Kec Siantar Martoba, Kota Siantar, Senin (24/6) lalu sekira pukul 17.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Demak Ompusunggu saat diwawancari, Senin (24/6) sekira pukul 19.30 WIB terkait penggerebekan galian C tersebut menyampaikan. Penggerebekan galian C tersebut berawal dari razia lantas di Jln Medan dan mengamankan satu unit truk bermuatan tanah beberapa hari lalu.
“Setelah kita interogasi, sopirnya mengatakan tanah tersebut dari Tanjung Pinggir milik marga Pardede, setelah kita cek bersama Kepala Cabang SDM Provinsi Sumut, Leo Sihaloho tidak ada izin,” ungkapnya.
Lanjut Demak, status dan lokasi tanah yang merupakan tanah yang belum diberi hak dan masih dikuasai oleh negara.
“Kita sudah turun ke lapangan dibantu rekan dari Polisi Militer menemukan alat berat eskavator saja, dan wanita separuh baya,” ucap Demak.
Menurut pengakuan dari wanita boru Manullang yang disebut-sebut istri pengelola galian C tersebut kepada petugas bahwasanya, pihaknya memiliki izin.
“Ada kata wanita itu, SK Camat dan sampai sekarang fisik surat itu belum kita lihat dan pasti camatnya kita panggil,” tegasnya.
Terkait galian C, seperti yang terjadi di Tanjung Pinggir dan digerebek oleh petugas, jelas AKP Demak Ompusunggu dan itu melanggar undang-undang Minerba No. 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Kepala Cabang Wilayah III Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Leo Lokulisa Sihaloho mengatakan, di lokasi Kota Pematangsiantar karena tata ruangnya, tidak ada diperuntukan untuk pertambangan.
Hal ini diungkapkan Leo, pasca Polres Siantar menggelar keterangan pers usai menggerebek galian C di Tanjung Pinggir. Terkait adanya dan ketika disinggung mengapa mereka pengelola galian C memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Leo mengaku tidak tahu soal izin tersebut.
“Itu kemarin kita pertanyakan kenapa bisa keluar. Setelah masalah, baru kita mengetahui kalau mereka memiliki izin tersebut,” terangnya.
Soal izin pertambangan dijelaskan Leo, pertama alas haknya harus jelas. Kemudian yang kedua masyarakat setempat tidak keberatan dan perizinan yang mengeluarkan izin baru kita mengeluarkan rekomendasi.
Setelah itu kita bermohon ke Kabupaten/Kota untuk menerbitkan sesuai tataruang (RT/RW). Terkait galian C yang digerebek Polres Siantar, pihaknya tidak ada memberikan rekomendasi.
Leo membeberkan bahwa tidak hanya Kota Siantar yang tidak bisa dilakukan penambangan, Tebingtinggi dan Sibolga juga tidak bisa.
“Di Siantar Peti (Pertambangan Tidak Ada Izin), di sebelah Pardede ada. Lilis. Tapi gak tahu masih main apa tidak. Kemarin juga ada penindakan dari Polda Sumut,”katanya.(tribratanews/red)
TAG : kriminal,simalungun,daerah,hukum