Galian C Tanjung Pinggir Digrebek PM dan Polres Pematang Siantar
Oleh : Admin Radar Medan | 29 Jun 2019, 09:08:00 WIB | 👁 2135 Lihat Hukum dan Kriminal
RADARMEDAN.COM, P Siantar - Polres Siantar dan Detasemen Polisi Militer (PM) menggerebek galian C diduga ilegal milik marga Pardede yang berlokasi di Tanjung Pinggir, Kec Siantar Martoba, Kota Siantar, Senin (24/6) lalu sekira pukul 17.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Demak Ompusunggu saat diwawancari, Senin (24/6) sekira pukul 19.30 WIB terkait penggerebekan galian C tersebut menyampaikan. Penggerebekan galian C tersebut berawal dari razia lantas di Jln Medan dan mengamankan satu unit truk bermuatan tanah beberapa hari lalu.
“Setelah kita interogasi, sopirnya mengatakan tanah tersebut dari Tanjung Pinggir milik marga Pardede, setelah kita cek bersama Kepala Cabang SDM Provinsi Sumut, Leo Sihaloho tidak ada izin,” ungkapnya.
Lanjut Demak, status dan lokasi tanah yang merupakan tanah yang belum diberi hak dan masih dikuasai oleh negara.
“Kita sudah turun ke lapangan dibantu rekan dari Polisi Militer menemukan alat berat eskavator saja, dan wanita separuh baya,” ucap Demak.
Menurut pengakuan dari wanita boru Manullang yang disebut-sebut istri pengelola galian C tersebut kepada petugas bahwasanya, pihaknya memiliki izin.
“Ada kata wanita itu, SK Camat dan sampai sekarang fisik surat itu belum kita lihat dan pasti camatnya kita panggil,” tegasnya.
Terkait galian C, seperti yang terjadi di Tanjung Pinggir dan digerebek oleh petugas, jelas AKP Demak Ompusunggu dan itu melanggar undang-undang Minerba No. 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Kepala Cabang Wilayah III Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Leo Lokulisa Sihaloho mengatakan, di lokasi Kota Pematangsiantar karena tata ruangnya, tidak ada diperuntukan untuk pertambangan.
Hal ini diungkapkan Leo, pasca Polres Siantar menggelar keterangan pers usai menggerebek galian C di Tanjung Pinggir. Terkait adanya dan ketika disinggung mengapa mereka pengelola galian C memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Leo mengaku tidak tahu soal izin tersebut.
“Itu kemarin kita pertanyakan kenapa bisa keluar. Setelah masalah, baru kita mengetahui kalau mereka memiliki izin tersebut,” terangnya.
Soal izin pertambangan dijelaskan Leo, pertama alas haknya harus jelas. Kemudian yang kedua masyarakat setempat tidak keberatan dan perizinan yang mengeluarkan izin baru kita mengeluarkan rekomendasi.
Setelah itu kita bermohon ke Kabupaten/Kota untuk menerbitkan sesuai tataruang (RT/RW). Terkait galian C yang digerebek Polres Siantar, pihaknya tidak ada memberikan rekomendasi.
Leo membeberkan bahwa tidak hanya Kota Siantar yang tidak bisa dilakukan penambangan, Tebingtinggi dan Sibolga juga tidak bisa.
“Di Siantar Peti (Pertambangan Tidak Ada Izin), di sebelah Pardede ada. Lilis. Tapi gak tahu masih main apa tidak. Kemarin juga ada penindakan dari Polda Sumut,”katanya.(tribratanews/red)
RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut.
Dimana, lokasi . . .
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019 terus di kembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru lagi yang berinisial JI dalam kasus tersebut, Senin . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menyambut kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul . . .
RADARMEDAN.COM, BATAM - Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan penyelundupan gading gajah seberat total 40 kilogram. Gading gajah dari Thailand ini ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar.
Total ada 8 gading gajah yang ditemukan oleh petugas gabungan Pengamanan (PAM) dari Avsec Bandara, Karantina, Customs Bea dan . . .
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Tersangka penggelapan Sepeda Motor di depan Kantor Desa Bamban Estate berhasil diamankan Tim Operasional Polsek Firdaus Polres Sergai ,Senin (13/01/2025).
Adalah korban, Judius Siagian laki-laki (64) seorang petani, warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai melaporkan . . .
RADAREMEDAN.COM, BINJAI – Tim gabungan TNI-Polri kembali melakukan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di wilayah Binjai. Pada Selasa (14/1/2025) sore, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, menggerebek sarang narkoba dan judi di Dusun Banrejo, Desa Empalsmen, Kwala . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., kembali mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas agar meningkatkan kewaspadaan menyusul terjadinya angin kencang disertai gelombang tinggi di perairan Anambas, Minggu (12/01/2025).
AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, . . .
RADARMEDAN.COM, BATAM– Polemik tarif transportasi online di Batam terus memanas, sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang mengatur tarif transportasi online roda dua dan roda empat, hingga kini belum ada satupun aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang menjalankan aturan . . .