RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal, berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga bandar sabu berinisial AR alias Amin (41) warga Lk. Tanjung Selamat Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, Minggu (21/04/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, Minggu (21/04/2004), mengatakan informasi awal diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual-beli narkotika jenis sabu di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit di belakang RAM Lingk. Tanjung Selamat Kel. Pulo Padang.
"Selanjutnya tim opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Amin di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit belakang Ram, Lk. Tanjung Selamat Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara, pada Kamis (18/04/2024) sekira pukul 21.30 WIB," ungkapnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan pada Amin, didapat barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 13,87 gram, uang tunai Rp 100 ribu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet bentuk skop dan 1 bungkus plastik kosong.
Hasil interogasi kepada tersangka, semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu diperoleh tersangka dari temannya berinisial RI yang saat ini masih dalam pencarian tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, mengatakan tersangka beserta barang bukti saat ini berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan sanksi sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BS)/pe
TAG : tni--polri,labuhan-batu,kriminal