RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru terhadap santrinya. UPPA masih menunggu laporan dari korban yang lain, kemungkinan korbannya masih bertambah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas Kompol Murniati, dan Kanit UPPA membenarkan, bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap santrinya sudah diamankan.
"Benar, kamis malam ada mengamankan pelaku pencabulan terhadap santri tempat pelaku mengajar dan pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus ini, kemungkinan masih ada korban yang lain. Saat ini masih 3 orang korbannya kemungkinan akan bertambah makanya kita akan terus mendalami kasus ini," ungkap AKP Rusdi kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Pelaku diamankan petugas atas laporan orang tua korban pada Bulan Januari lalu, setelah dilakukan lidik dan keterangan para saksi-saksi baru dilakukan penahanan.
Menurut kasat, kejadian tersebut sudah berlangsung 2 bulan, namun laporan atau pengaduan diterima polisi pada bulan Januari 2022 lalu dimana laporan itu ada 3 korban yang menjadi korban pencabulan
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut sambung Kasat Reskrim, dimana salah satu korbannya berinisial BPH (14) mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, mendapat laporan tersebut orang tua korban langsung membuat laporan kepolres Labuhanbatu pada Januari 2022 yang lalu.
Kemudian, dari keterangan pelaku kepada petugas, lanjut Kasat Reskrim, pelaku melakukan aksinya kesuatu tempat diareal perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari pesantren dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun Penjara" tutupnya.
Sebelumnya pria 53 tahun, warga Dusun Hajoran l Desa Hajoran Kec Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berprofesi guru sekaligus pimpinan yayasan pesantren Tarbiyah Islamiyah Hajoran diamankan dari tempat kediamannya, Kamis (10/2/2022) malam.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, pelaku AAD menjalankan aksi pelecehan terhadap santrinya di areal perkebunan sawit yang tidak jauh dari pesantren tempat palaku mengajar.(BS)/PE
TAG : labuhan-batu,hukum