RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah merazia tempat karaoke hiburan yang berada di Jalan Padangsidempuan kelurahan Sarudik, kecamatan Sarudik, kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat(13/03/2020) sekitar Pukul 23.00 WIB.ÂÂ
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah AKP J.M. Napitupulu melalui PAUR SubBag Humas Polres Tapanuli Tengah IPTU J. S. Sinurat menjelaskan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah dan memberantas Narkoba di Wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.
"Personil melakukan Pemeriksaan Urine dan mencek identitas para pengunjung dan pelayan Cafe Holyland kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga kekondusifan dan keamanan masyarakat." ungkap J. S. Sinurat Sabtu(14/03/2020).
IPTU J. S. Sinurat juga menjelaskan, dari beberapa yang dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 orang yang terindikasi memakai Narkoba Jenis Amphetamine.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dua orang positif terindikasi memakai Narkoba Jenis Amphetamine yaitu berinisial RS dan A, kemudian Dua orang tersebut digelandang ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut."lanjut J. S. Sinurat
Selain memeriksa para pengunjung dan pelayan Holyland Personil Polres Tapanuli Tengah juga melakukan Pemeriksaan terhadap Izin SIUP dan Izin Minuman Keras (MIRAS).
"Kami juga melakukan pengecekan terhadap SIUP dan Izin Minuman Keras, ternyata izinnya sudah mati sejak tahun 2013, tidak ada perpanjangan Izin oleh sebab itu sejumlah minuman keras disita dan dibawa ke Polres Kabupaten Tapanuli Tengah,"Terang J. S. Sinurat (Herry RM/PE)
TAG : tapanuli,kriminal,hukum