RADARMEDAN.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akan memanggil apliator Binomo dan Quotex yakni Fakar Suhartami dan Nodiewakgeng yang dilaporkan dua korbannya beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sedang mendalami dua laporan yang masuk terkait aplikasi Binomo dan Quotex. Di mana, yang terlapor adalah Nodiewakgeng dan salah satu mentor dari Fakar Suhartami.
"Penyidik juga akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan," kata Hadi, Kamis (17/3/2022).
Hadi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari dua korban yang berinisial VA dan RM. Untuk VA melaporkan Nodiewakgeng dengan nomor : STTLP / 472 / III / 2022 / SPKT / POLDA SUMUT
Sementara RM resmi melaporkan salah satu mentor dari Fakar Suhartami dengan nomor : STTLP / B / 471 / III / 2022 / SPKT / POLDA SUMUT.
"Kita (Polda) sudah menerima laporannya," tandas Hadi.
Sebelumnya, dua korban aplikasi Binomo dan Quotex membuat laporan ke Mako Polda Sumatera Utara pada Senin 14 Maret 2022. Mereka mengalami kerugian hampir mencapai Rp 1 Miliar.
Dengan nomor laporan polisi : STTLP/B/471/III/2022/SPKT/Polda Sumut dan STTLP/B/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut. Disampaikan kedua korban yang merupakan, masing-masing berinsial RM warga Kota Medan dan VA warga Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kuasa Hukum kedua korban, Dongan Nauli Siagian kepada wartawan di Mako Polda Sumut mengatakan bahwa pihaknya melaporkan empat orang apliator Binomo dan Quotex yakni berinisial Z, J, M dan S. "Ada empat orang kita laporkan dengan dua aplikasi yang itu Binomo dan Quotex," jelas Dongan.
Dongan mengaku bila keempat orang yang dilaporkan itu merupakan rekan dari Indra Kenz yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus binomo yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Itu rekan dari Indra Kenz," ucap Dongan dengan tegas.
Disinggung kenapa tidak langsung crazy rich asal Medan Indra Kenz yang dilaporkan langsung, Dongan mengaku karena bukan apliator langsung oleh para korban.
"Karena dia pakai apliator yang bukan langsung Indra Kenz jadi kita tidak bisa melaporkan langsung kan," sebut Dongan.
Ia menyebutkan, kedua kliennya ini sudah bermain aplikasi Binomo dan Qoutex sejak September 2021. "Ada yang mulai dari Agustus dan yang satu lagi pada September," ujar dia.
Sementara itu, seorang korban VA mengaku awalnya ia tergiur ikut gabung aplikasi binomo karena melihat konten youtube para apliator. "Saya lihat konten youtube mereka (J dan M)," katanya.
Selama bergabung dengan aplikasi binomo, ia telah merugi mencapai Rp250 juta.
"Pembayarannya lewat rekening bank. Saya kerugian mencapai Rp250 juta," terangnya.
VA mengaku selama bergabung dengan aplikasi itu, ia tidak pernah bertemu langsung dengan para apliator. "Komunikasi lewat telegram," jelas dia.
Ia sendiri berharap agar uangnya yang mencapai Rp250 juta bisa kembali.
"Saya berharap kalau uang saya bisa kembali dan pelaku bisa ditangkap," jelas Dongan.(KBRN)/PE
TAG : sumut,hukum