Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina

Oleh : Radar Medan | 19 Mei 2022, 08:52:29 WIB | 👁 3066 Lihat
Umum
Polda Sumut Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina

RADARMEDAN.COM, Madina: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Madina yang menyebabkan 12 orang ibu-ibu meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. 

Keenam tersangka itu adalah JP pemilik lahan serta tambang emas, AP dan AL penampung emas, Ai operator ekskavator, ADA pengawas dan penanggung jawab kegiatan tambang dan RM.

"Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP) terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang kemarin mengakibatkan 12 orang meninggal dunia," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022) sore. 

Seperti diketahui, akibat aktivitas tersebut menyebabkan 12 orang ibu-ibu meninggal dunia karena tertimbun longsor, saat melakukan penambangan untuk mencari emas di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (28/4/2022) lalu.

Tatan menjelaskan, dari enam tersangka ini, tiga diamankan Polres Madina beberapa hari sebelum peristiwa longsor terjadi. Sedangkan tiga lainnya dimankan dari pengembangan kasus longsor maut tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi. 

"Dari peristiwa ini, kepolisian menetapkan tiga tersangka masing-masing baik sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang)," jelasnya. 

Tatan mengakui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut sudah berlangsung beberapa tahun lalu. Karena itu, pihak kepolisian bersama pihak pemerintah akan melakukan sosialisasi bahaya penambangan ilegal untuk pencegahan peristiwa serupa dapat menimbulkan korban jiwa.

"Peristiwa itu terjadi karena kelalaian, tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah," ujar Tatan. 

Tatan menuturkan, dari keenam tersangka ini, dua di antaranya merupakan warga Sumatera Barat (Sumbar) dan empat warga Kabupaten Madina. Sedangkan tempat kejadian adalah lahan milik warga yang dijadikan lokasi penambangan rakyat secara tradisional. 

"Dua orang tersangka warga Sumatera Barat dan empat warga Madina," tuturnya. 

Akibat peristiwa itu, para pelaku dipersangkakan, Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 dan atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman paling lama lima tahun.

"Kemudian terhadap inisial AP dan AL Dipersangkakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan Batubara juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun," tandas Tatan.(KBRN)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas