RADARMEDAN.COM, Madina: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Madina yang menyebabkan 12 orang ibu-ibu meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Keenam tersangka itu adalah JP pemilik lahan serta tambang emas, AP dan AL penampung emas, Ai operator ekskavator, ADA pengawas dan penanggung jawab kegiatan tambang dan RM.
"Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP) terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang kemarin mengakibatkan 12 orang meninggal dunia," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022) sore.
Seperti diketahui, akibat aktivitas tersebut menyebabkan 12 orang ibu-ibu meninggal dunia karena tertimbun longsor, saat melakukan penambangan untuk mencari emas di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (28/4/2022) lalu.
Tatan menjelaskan, dari enam tersangka ini, tiga diamankan Polres Madina beberapa hari sebelum peristiwa longsor terjadi. Sedangkan tiga lainnya dimankan dari pengembangan kasus longsor maut tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi.
"Dari peristiwa ini, kepolisian menetapkan tiga tersangka masing-masing baik sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang)," jelasnya.
Tatan mengakui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut sudah berlangsung beberapa tahun lalu. Karena itu, pihak kepolisian bersama pihak pemerintah akan melakukan sosialisasi bahaya penambangan ilegal untuk pencegahan peristiwa serupa dapat menimbulkan korban jiwa.
"Peristiwa itu terjadi karena kelalaian, tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah," ujar Tatan.
Tatan menuturkan, dari keenam tersangka ini, dua di antaranya merupakan warga Sumatera Barat (Sumbar) dan empat warga Kabupaten Madina. Sedangkan tempat kejadian adalah lahan milik warga yang dijadikan lokasi penambangan rakyat secara tradisional.
"Dua orang tersangka warga Sumatera Barat dan empat warga Madina," tuturnya.
Akibat peristiwa itu, para pelaku dipersangkakan, Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 dan atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman paling lama lima tahun.
"Kemudian terhadap inisial AP dan AL Dipersangkakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan Batubara juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun," tandas Tatan.(KBRN)/PE
TAG : tapanuli-bagian-selatan,asahan-labura-labusel,sumut,hukum