RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara dikabarkan mengambil alih kasus yang menimpa Eks Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut, HS, kepada siswa SMA, inisial FL. Sebelumnya kasus ini ditangani Polrestabes Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Polda menangani kasus ini untuk mendalami pemeriksaan yang sebelumnya ditangani Polrestabes Medan.
“Iya makannya ditarik ke Polda untuk mendalami kembali apa yang sudah dikerjakan oleh peyidik di Polretabses,”ujarnya, Selasa (28/12).
Salah satu yang didalami soal, sorotan publik yang mempertanyakan alasan peyidik tidak menahan HS. Padahal di kasus penganiayaan serupa, tapi di tempat lain pelaku ditahan. Bentuk penyelidikanya, kata Hadi akan dilakukan gelar perkara ulang.
“Jadi nanti pasti akan digelar khusus atau bagaimana itu teknisnya, reskrimlah. Mereka yang mendalami kembali,” ujar Hadi.
Sebelumnya kasus penganiayaan yang dilakukan HS ramai diperbincangkan usai beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang laki-laki yang mengendarai mobil berwarna hitam memukul wajah remaja.
Peristiwa ini terjadi di parkiran sebuah mini market yang berada di Sekolah Al-Azhar, Kota Medan.Saat parkir, mobil HS menyenggol sebuah sepeda motor yang terparkir di depannya. Tak lama korban keluar dari dalam mini market bersamaan dengan HS turun dari mobil.
Keduanya terlihat berhadap-hadapan dan bercakap. HS pun langsung memukul dan menendang korban. Ia mengaku sakit hati dengan perkataan korban yang dinilainya tidak sopan terhadap orang tua. HS pun mengaku khilaf dan sudah meminta maaf atas kejadian ini.
Atas perbutannya HS dijerat Pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.
“Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Jadi tersangka wajib lapor seminggu sekali," ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sabtu (25/12).(kbrn)/PE
TAG : hukum,medan