Keterangan Gambar : Istimewa
RADARMEDAN.COM - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution diperiksa petugas Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, terkait pelaksanaan MTQ Medan Selayang, Jumat (12/6/2020) sore.
“Ya, saya hanya ditanya apa tugas kepala daerah. Tugas kepala daerah itu saya jelaskan sesuai dengan Undang Undang dan kewenangan adalah menyiapkan anggarannya ke DPRD. Selesai DPRD, teknis pelaksanaan tugasnya ada di pengguna anggaran dalam hal ini Sekda,” ujar Akhyar dilansir dari suksesberita.com saat ditemui wartawan usai keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.
Menurut Akhyar, jadi teknis pelaksanaannya itu Sekda dan Kuasa Pengguna Anggaran, dalam hal ini Kabag Agama. Akhyar mengaku tidak mengetahui mengapa ada ribuan item pengerjaan yang bermasalah.
“Masa’ kepala daerah yang dipanggil. Saya pun gak tau juga itu,” sebut Akhyar.
Saat ditanya ini merupakan panggilan pertama, Akhyar juga mengaku hanya di wawancara. Dia bilang, ada satu jam dia diwawancara dan dia tidak tau jumlah pertanyaan yang dilayangkan.
“Kalau ada kemungkinan pejabat lain yang akan dipanggi, Saya tidak mengetahuinya,” ucap Akhyar.
Disinggung kembali apakah selama ini pelaksanaan MTQ tersebut bermasalah, Akhyar mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, Kepala daerah tidak mengurusi itu.
“Kepala daerah itu tugasnya hanya membuat kebijakan. Setelah selesai kebijakan dari DPRD, proses teknisnya berada kepada BAPD. Ada tugasnya masing-masing. Tidak soal uang,” tukas Akhyar.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Akhyar Nasution.
“Benar, hari ini kita periksa Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution terkait MTQ Medan Selayang tahun 2019,” ucap Rony.(Suksesberita/PR)
TAG : kriminal,sumut,hukum