Keterangan Gambar : Tersangka EH saat diamankan polisi
RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Sepertinya Polres Tapanuli Tengah tidak main - main dalam memberantas Judi di Wilayah Tapanuli Tengah.
Kali ini Polsek Pinangsori berhasil meringkus seorang pria yang telah melakukan Tindak Pidana Perjudian di Dusun I Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Kamis (11/06/2020) Pukul 12.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengungkapkan kepada RADARMEDAN.COM melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah IPDA JS Sinurat bahwa tersangka berinisial EH (35) pekerjaan Wiraswasta, merupakan warga Dusun I Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seorang pria yang sedang menjual atau menulis judi jenis Kim, " ungkap JS Sinurat.
Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut Personil langsung ke lokasi untuk mencek kebenaran dari informasi tersebut dan setelah memastikan informasi tersebut benar, tidak ingin targetnya lari Personil Polsek Pinangsori langsung menangkap tersangka EH (35).
"Dari tersangka diamankan barang bukti berupa: uang tunai sebesar Rp242.000,- , 1 unit HP merk Nokia 105 berwarna Hitam, 1 unit HP merk Samsung Galaxy J 2 Prime berwarna Silver, 2 buah Pulpen bermerk X-Data D dan F Pen M-2, 1 lembar kertas yang bertuliskan angka tebakan judi jenis Kim, " jelas JS Sinurat.
Selanjutnya tersangka EH (35) bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Pinangsori guna menjalani proses lebih lanjut.(Hery Manalu /PR)
TAG : tapanuli,kriminal