RADARMEDAN.COM - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Toba, Harianto Butarbutar, menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggatan 2021 yang diserahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DJPb) Provinsi Sumatera Utara, Tiarta Sembiring, Jumat, 27 November 2020, bertempat di pendopo rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Jl. Sudirman nomor 41, Medan.
Pada kesempatan itu, sebanyak 21 kabupaten/kota penerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan, mewakili 33 kabupaten/kota menerima DIPA dan TKDD, dan sebanyak 15 perwakilan satuan kerja menerima DIPA.
Dalam laporannya, Kakanwil DJPb Provsu, Tiarta Sembiring, menyampaikan penetapan DIPA tahun 2021 merupakan dokumen final alokasi anggaran kementerian/lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah di tahun 2021 sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Penetapan dan penyerahan DIPA dan TKDD tahun 2021 dilaksanakan lebih cepat dengan maksud agar pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai pada awal tahun.
Sementara Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, pada sambutannya menyampaikan pesan terkait kondisi pandemi serta dampaknya bagi kehidupan masyarakat, khususnya kesehatan, ekonomi, serta masalah sosial.
Gubsu juga menyampaikan amanat presiden tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh kepala daerah dan satuan kerja terkait alokasi APBN, yakni diprioritaskan untuk percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, pesan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan percepatan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia menjadi keharusan bagi semua institusi negara, baik vertikal maupun pemerintah daerah.
Edy pun menekankan agar kepala daerah dan satuan kerja dapat segera menggunakan anggaran untuk percepatan pembangunan. Diharapkan proses lelang sudah dimulai pada awal Desember 2020, sehingga pada awal tahun 2021, pekerjaan sudah bisa langsung dikerjakan.
"Kenapa? Karena rakyat butuh uang segar saat ini. Mereka sangat berharap dari APBD, sebab pendapatan dari yang lain masih sulit,” katanya.
“Ini yang harus kita kelola dalam kondisi ekonomi yang sulit. Saya menekankan kepada anda semua yang punya aturan masing-masing (sesuai instansi), saya harapkan dilakukan percepatan. Saya minta ada pengawasan khusus untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan lelang secepatnya,” ujar Gubernur dalam arahannya.
Disampaikan Gubernur, bahwa reformasi anggaran memegang prinsip cermat, efektif, dan efisien dengan cara membelanjakannya untuk kepentingan rakyat, serta tugas utama pemerintah membantunya. Karena itu, dorongan percepatan pembangunan oleh negara di masa pandemi menjadi penggerak utama saat ekonomi lesu.
Dalam pertemuan itu, Gubernur pun menekankan tiga hal terkait antisipasi dampak dari masalah pandemi yang menimpa dunia saat ini. Yakni pertama soal kesehatan rakyat, meskipun secara angka penyebaran menurun dalam periode beberapa pekan terakhir. Sebab tindakan antisipatif harus terus dilakukan karena penyebaran virus belum selesai.
“Kedua, dari sekian banyak pembatasan dan kelambatan ekonomi bersifat global, berpengaruh langsung ke wilayah kita. Jadi kita harus menyiasati, tetapi tetap sesuai regulasi. Jangan kita memanfaatkan kondisi (pandemi) ini untuk merugikan negara, memperkaya diri dan memperkaya orang lain,” tegasnya.
Sementara pesan ketiga, adalah sensitivitas akibat dampak kesehatan dan ekonomi bagi kehidupan sosial masyarakat. Menurut Gubernur, ada kecenderungan rasa jenuh yang dialami warga. Sebab perekonomian yang melambat, membuat pendapatan rakyat semakin tidak menentu, sehingga berpotensi memunculkan konflik. “Kita tetap fokus kepada perbaikan. Ini tugas kita bersama, lakukan yang terbaik untuk rakyat,” sebutnya.
Untuk tahun 2021, alokasi dana transfer untuk Kabupaten Toba sebanyak Rp962.693.708.000 yang terdiri atas dana bagi hasil sebanyak Rp16.752.965.000, dana alokasi umum Rp527.775.092.000, dana alokasi khusus cfisik Rp97.151.638.000, dana alokasi khusus nonfisik Rp100.899.831.000, dana insentif daerah Rp43.039.330.000, dan dana desa sebesar Rp177.074.852.000.(humas /PR)
TAG : daerah