Keterangan Gambar : Nelly MPD
RADARMEDAN.COM - Perjudian di Indonesia dalam berbagai bentuk akhir-akhir ini semakin marak, baik dari segi kuantitas, kualitas, maupun dari sistem perjudian itu sendiri. Tentu saja perjudian ini meresahkan masyarakat Indonesia. Judi sudah meracuni masyarakat luas baik dari kalangan bawah hingga menengah. Tidak asing lagi, ibu rumah tangga, pedagang-pedagang kaki lima bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menjadikan judi sebagai pekerjaan sampingan dan hiburan sehari-hari.
Seperti yang terjadi disalah satu kota di Sumut, penyakit masyarakat judi togel semakin marak di kabupaten Dairi Sidikalang. Praktik judi toto gelap (Togel) diduga berjalan mulus diwilayah tersebut, bahkan para bandar melenggang mulus menjalankan bisnis haram itu dan terkesan ada pembiaran dari pihak berwenang.
Judi togel sudah meresahkan masyarakat khususnya para iburumahtangga karena penjual kupon togel mudah didapati disejumlah warung-warung. Kondisi itu sangat berbahaya bagi para pelajar karena bisa saja mereka terpengaruh. Sehingga penyakit masyarakat itu harus segera diberantas. Demikian diungkapkan sejumlah sumber yang tidak bersedia namanya dipublikasikan oleh sejumlah media online di Sidikalang.
Sumber menyebutkan, praktik perjudian togel sangat mudah ditemukan di Dairi, selain menggunakan SMS, para agen atau tukang tulis sudah terang-terangan menjual kepada masyarakat menggunakan kupon. Untuk menemukan tukang tulis togel sangat mudah. Misalnya dibilangan kota Sidikalang, ada sejumlah warung menjual kupon togel ataupun melayani melalui SMS. Para pengedar judi togel tersebut terkesan dibebaskan untuk menjual dan menerima pesanan angka tebakan dari pemain.
Menurut pemberitaan di laman berita itu, praktik perjudian tebak angka tersebut tidak hanya di Sidikalang namun hampir ada di semua Desa diwilayah Kabupaten Dairi. Masih menurut sumber, bandarnya berasal dari Sidikalang. Setiap malam, mereka (tukang rekap) menjemput hasil penjualan ke warung- warung yang sudah ada tukang tulisnya.
Judi togel tersebut sudah meresahkan masyarakat. Sebab judi togel menyasar semua kalangan termasuk warga kurang mampu. Sehingga bila tidak mampu menahan diri, judi dimaksud sering menimbulkan pertengkaran dalam rumahtangga. Sementara kondisi ekonomi masyarakat saat ini sangat sulit karena harga jual komoditas pertanian serta kondisi cuaca sangat ekstrim menyebabkan ekonomi masyarakat melemah. Dengan demikian, judi togel sudah sangat meresahkan warga dan didesak segera dibersihkan dari Dairi.
Perjudian pada hakikatnya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moralitas, kesusilaan maupun norma hukum. Perjudian ini dalam hukum pidana dimasukkan ke dalam bentuk kejahatan terhadap kesopanan. Maka sudah seyogianya pratek haram ini segera diberantas oleh pihak berwenang.
Menanggapi maraknya perjudian tersebut, dikutip dari laman media online lainnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting Sik menegaskan, akan komitmen memberantas segala praktek perjudian di wilayah hukum Polres Dairi. Hal itu disampaikan Kapolres kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/10/2020 ) lalu.
Ditegaskannya, Polres Dairi akan menindaklanjuti keluhan masyarakat bilamana ada aktivitas judi di wilayahnya. Apalagi, belakangan ini, ada keluhan masyarakat terkait kegiatan judi di Sidikalang. “Polres Dairi bersama dengan personel Sub Denpom Polisi Militer sudah turun ke lokasi diduga tempat judi yang ada di kota Sidikalang,” ujarnya.
Atas komitmen dari pihak berwenang dan penegak hukum tersebut dalam memberantas perjudian tentunya patut untuk diapresiasi dan harus didukung. Sebab penyakit masyarakat ini jangan sampai dibiarkan menjamur, hingga akan menambah masalah sosial di tengah masyarakat kembali terjadi. Sebab tugas dan wewenang Kepolisian adalah a) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b) Menegakkan hukum; dan c) Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanaan tugas pokok tersebut diatas, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: a) Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; b) Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; c) Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang – undangan dan lainnya.
Menilik kasus perjudian yang marak tersebut dan tentunya sangat mudah untuk dihentikan dengan hukum negara yang berlaku. Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) bahwa “Negara Republik Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat)".
Dalam negara hukum, hukum merupakan tiang utama dalam menggerakkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, salah satu ciri utama dari suatu negara hukum terletak pada kecenderungannya untuk menilai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh masyarakat atas dasar peraturan-peraturan hukum.
Artinya bahwa sebuah negara dengan konsep negara hukum selalu mengatur setiap tindakan dan tingkah laku masyarakatnya berdasarkan atas undang-undang yang berlaku untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup, agar sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945 yaitu setiap warga negara berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kejahatan.
Di dalam KUHP perjudian sudah diatur dalam pasal 303 ayat 1 sampai 3 Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap
keamanan Negara, yang berbunyi: 1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: a. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303;
b. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan dijalan umum atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum.
2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran-pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Jika ditinjau dari segi agama, dalam Islam perjudian juga di atur dalam Al-Qur’an pada surat Al-Maidah ayat 90 – 91 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian memperoleh keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu.
Sementara itu, dalam hukum Islam perjudian dapat dikatagorikan sebagai kejahatan hudud adalah kejahatan yang diancam hukuman had, yaitu hukuman yang telah ditentukan kualitasnya oleh Allah SWT dan Rasulluloh SAW dengan demikian hukuman tersebut tidak mempunyai batas minimum dan maksimum, (Martin Teguh Prakoso, skripsi 2018).
Artinya, sudah jelas bahwa baik ditinjau dari hukum negara dan dari kacamata agama (Islam), perjudian jelas dilarang dan termasuk perbuatan maksiat, tercela yang harus di berantas sampai ke akarnya. Maka dari itu semua pihak harus bersinergis dalam menghentikan wabah penyakit masyarakat ini.
Masyarakat yang melihat dan mendengar akan tempat perjudian harus berani untuk melaporkan pada pihak berwenang agar segera dapat ditindak aparat keamanan. Sementara itu para pemuka agama,tokoh masyarakat harus turun juga dalam menyadarkan masyarakat akan bahaya penyakit moral tersebut. Dan yang tak kalah pentingnya adalah negara sebagai pengurus rakyat dan pelindung rakyat harus benar-benar serius dalam memberantas kasus perjudian ini.
Negara harus memiliki andil utama dalam menggerakkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku, jikapun ada oknum aparat berwenang yang terlibat praktek haram tersebut harus ditindak dan diberi sanksi yang membuat jera. Negara harus menerapkan aturan hukum secara konsisten, komitmen dan memberikan sanksi hukum yang membuat efek jera bagi para pelaku agar kasus perjudian tak ada lagi di negeri tercinta ini
Sudah saatnya negara berbenah dengan serius dalam mengelola dan mengurus negeri iniquities. Agar tercipta kebaikan bangsa yang jauh dari kerusakan moral dan bermartabat. Tentunya kembali pada sistem aturan yang sesuai dengan fitrah manusia sebagaimana kepemimpinan Rasulullah saw.
Oleh: Nelly Mpd
Pemerhati Sosial dan Masyarakat Kabupaten Dairi
TAG : opini,dairi