Keterangan Gambar : Salah satu korban ledakan bengkel las dirawat di salah satu Rumah Sakit di Binjai(27/08)
RADARMEDAN.COM, BINJAI - Peristiwa ledakan tabung gas yang terjadi di bengkel las KM.29 milik Suryono, hingga menewaskan 2 orang pekerja, 1 orang pengguna jalan serta melukai 10 orang lainnya. BP Jamsostek langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada hari Jumat (28/8) sekira pukul 08.10 WIB.
Dalam kunjungan Tim Cepat Tanggap BP Jamsostek Cabang Binjai, ditemukan data sebagai berikut, 7 orang tercatat sebagai pekerja, 5 dari 7 pekerja terdaftar di kepesertaan BP Jamsostek dan 6 orang lainnya bukanlah peserta.
Dari data tersebut, dirincinkan, 2 orang pekerja sekaligus peserta BP Jamsostek, dinyatakan meninggal dunia atas nama, Diah Ayu Lestari dan Erwin Nurdiansyah, 5 orang lainnya yang mengalami luka-luka yaitu, Dicky Candra, Mugiono, Waris, Suriyadi serta M. Zidan Alhafiz.
BERITA TERKAIT : Bengkel Las Meledak di Binjai, 4 Tewas 10 Luka
Dari keseluruhan data tersebut di atas, tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah korban, baik meninggal dunia maupun luka, dikarenakan masih menunggu hasil penyelidikan dan laporan resmi pihak kepolisian.
Sehubungan dengan kejadian yang memakan korban jiwa bukan hanya dari kalangan pekerja itu, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Binjai, T. Haris Sabri Sinar, ketika dikonfirmasi kruw RadarMedan, mengatakan langkah responsif yang dilakukan pihaknya sebagai bukti, BP Jamsostek selalu bergerak cepat ketika berhubungan dengan kaum buruh.
" Begitu kita mendengar ada peristiwa ledakan di lokasi yang memang ada tenaga kerjanya, kita langsung bergerak cepat untuk melakukan kroscek di lokasi kejadian, kita langsung mendata, baik korban jiwa maupun luka, dari sana kita langsung membuat dokumentasi terkait peristiwa yang terjadi dan ini kita lakukan untuk kepentingan para pekerja di Indonesia," kata T. Haris Sabri Sinar.
Pihak Kacab BP Jamsostek Binjai, pihaknya juga akan melakukan penghitungan jumlah manfaat berupa santunan yang akan diterima para korban dari peristiwa tersebut, baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar sebagai anggota di BP Jamsostek.
"Setelah kita data, selanjutnya kita akan membuat perhitungan manfaat dalam bentuk santunan yang harus diterima dari para korban kejadian itu, baik sebagai anggota atau peserta kita, maupun bukan. Sebagai catatan, pekerja yang tidak terdaftar di BP Jamsostek akan ditanggung-jawabi oleh pemilik tempat usaha atau pengusahanya," jelasnya.
Masih T. Haris Sabri Sinar, ia menerangkan, betapa pentingnya seorang pekerja terdaftar dalam kepesertaan BP Jamsostek, bukan hanya manfaat berupa santunan dalam kejadian kecelakaan kerja, namun juga, dapat melindungi dan menjamin hari tua dari pekerja itu sendiri.
"Jadi sedikit saya tambahkan, manfaat menjadi peserta BP Jamsostek, itu bukan hanya ketika kejadian seperti ini, misalnya kecelakan kerja dan kematian, kalau kecelakaan kerja jelas, kita akan tanggung perobatannya sampai dengan sembuh dengan tanpa batas biaya (Unlimited) dan kalau meninggal dunia akan diberikan santunan 48 kali upah yang dilaporkan ditambah uang kubur, santunan berkala sebesar 4,8 juta rupiah dan beasiswa 2 orang anak sampai dengan tamat kuliah S1, juga, jaminan di hari tuanya dan bahkan pensiunnya kita yang tanggung," terang Kacab BP Jamsostek Binjai.(Rahmad)/PE
TAG : binjai,kesehatan