Keterangan Gambar : Pengamat Kebijakan Publik, Siska Barimbing, saat diwawancarai wartawan RADAR MEDAN 15/9/2021(Foto Istimewa)
RADARMEDAN.COM - Pengamat Kebijakan Publik Sumatera Utara, Siska Barimbing menilai Komisi Informasi Sumut tidak bijak loloskan peserta yang pernah di pidana. Pasalnya lolosnya SZ dari tahapan seleksi oleh panitia seleksi dinilai akan menjadi preseden buruk.
Siska Barimbing, saat diwawancarai wartawan RADAR MEDAN 15/9/2021 mengungkapkan kekesalannya atas kondisi ini.
"Yang bersangkutan pada tahun 2013 pernah terjerat tindak pidana korupsi dana bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) secara bersama-sama. Hal itu ditandai dalam Perkara Pidana Nomor 48/PID.SUS/K/2013/PN.MDN dana bantuan hibah dan bantuan sosial dengan nilai kerugian negara Rp2,4 miliar, ini bukan main-main," kata Siska.
Lebih lanjut Siska memaparkan, seandainya pun ada Surat Keterangan dari Pengadilan tentang calon tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, Pansel tidak boleh meloloskan begitu saja karena persyaratan utama adalah orang yang berintegritas dan tidak pernah melakukan perbuatan tercelah.
"Pertanyaannya apakah orang yang telah terbukti secara hukum dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melakukan tindak Pidana korupsi itu masih bisa dikatakan berintegritas dan tidak pernah melakukan perbuatan Tercelah?" ujar Siska.
Ia juga menyayangkan sikap Pansel, dimana sepertinya mencari celah hukum sehingga bisa meloloskan calon yang pernah dipidana korupsi.
Iya juga memaparkan seyogianya untuk mencari calon-calon yang berintegritas, bahkan Siska Barimbing mengusulkan agar UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Seleksi KI harusnya diusulkan untuk direvisi, agar calon anggota Komisi Informasi benar-benar orang yang berintegritas (HMS)red/PE
TAG : tokoh,sumut