RADARMEDAN.COM - Pemko Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menko bidang Perekonomian, Mendagri, Menteri Investasi/BKPM dan para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Rapat ini dilakukan sehubungan dengan tindak lanjut PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan PP No. 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS).
Dari ruang Command Center, Kantor Wali Kota, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM diwakili Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE mengikuti Rapat Koordinasi secara Virtual, Jumat(28/5). Rapat ini dipimpin Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dalam sambutannya Menko Perekonomian menjelaskan bahwa Salah satu kunci utama pelaksanaan UU cipta kerja, adalah terselanggaranya perizinan berusaha yang lebih pasti dan lebih mudah. Untuk itu, diamanatkan percepatan perizinan berbasis resiko dengan sistem OSS yang dilaksanakan oleh kementrian, lembaga, di pusat dan di pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota.
"Percepatan perizinan usaha merupakan bagian dari transformasi ekonomi dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid 19. Dan dalam rangka pelaksanaan tersebut dibutuhkan kesiapan yaitu regulasi, sistem dan kelembagaan," katanya.
Menurut Menko Perekonomian, Kesiapan regulasi telah menyelesaikan peraturan dan juga pelaksanaan perwujudan usaha melalui sistem OSS. Kemudian pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyusun dan menyesuaikan Perda guna mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang dijadwalkan tanggal 2 Juni 2021.
Sementara itu Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam arahannya menjelaskan tentang proses pembentukan OSS sudah berjalan, dimana kami sampaikan bahwa OSS ini memiliki proses aturan yang berbeda dengan yang versi sebelumnya. Aplikasi ini dibangun dengan beberapa tingkatan yaitu investasi untuk pemerintah kota, dan provinsi yang masing-masing hanya bisa mengakses domain wewenangnya saja.
"Kami mohon kepada Kemenko untuk membentuk tim di daerah, dimana kami sudah memprogramkan hal ini dan membuat pelatihan untuk mengimplementasikannya, serta kami juga membutuhkan sosialisasi yang harus masif karena jika tidak, maka akan berdampak pada suatu proses pada masyarakat yang belum familiar dengan peraturan ini," ujarnya.
Selain itu Bahlil juga kepada seluruh Pemprov, maupun Pemerintah kabupaten/kota agar membuat dinas tersendiri yakni DPMPTSP sehingga kita tidak mengalami suatu kendala yang baru. "Prinsipnya adalah percepatan harus kita lakukan, kami juga memohon agar permen yang belum selesai agar segera diselesaikan sebelum tanggal 2 Juli. Karena tujuan undang-undang Cipta Kerja ini dalam rangka memangkas proses yang panjang sehingga diharapkan jangan ada lagi syarat tambahan", jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan tentang di daerah diamanatkan untuk menyisir kembali peraturan yang akan menghambat dan membuat birokrasi semakin panjang, serta membuat regulasi apa saja yang perlu direvisi, apa yang perlu disederhanakan agar disederhanakan dan yang belum ada agar dibuat. Oleh karena itu dibentuklah tim dengan acuannya adalah undang-undang Cipta Kerja tahun 2020 dan dua hal yang paling utama yaitu PPNo. 5 dan No. 6 Tahun 2021.
"Diharapkan kepada seluruh kepala daerah yang baru, agar memahami hal ini, karena rapat ini penting untuk meningkatkan dan melakukan upaya penyederhanaan regulasi. Untuk itu, salah satu solusinya untuk membuat dinas khusus untuk mengakomodir sistem pelayanan dan bisa menyatukan pelayanan publik yaitu DPMPTSP," ujar Mendagri.
Khusus masalah investasi, Tito menambahkan dengan adanya DPMPTSP diharapkan semua perizinan dan pelayanan publik digabung dalam satu tempat yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan kita tentu telah membangun komunikasi dengan para kepala daerah serta menyerap aspirasi dan melakukan diskusi-diskusi yang pada prinsipnya untuk tingkat provinsi hampir semua setuju karena memang beban kerjanya cukup tinggi.
"Berkaitan dengan masalah digitalisasi, maka diharapkan dukungan menteri investasi dalam penggunaan aplikasi OSS di DPMPTSP agar memberikan bimbingan teknis kepada setiap daerah. Serta untuk para kepala daerah yang paling utama yaitu untuk memberikan dukungannya dengan prinsip utama PTSP yaitu memudahkan semua pelayanan publik," jelasnya.(rls/PR).
TAG : medan