RADARMEDAN.COM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, mengaku bahwa Pemerintah Kota Medan telah menerima Keputusan (SK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Nomor 873 Tahun 2021 per tanggal 29 April 2021 yang menetapkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2021 perihal kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita sudah dapatkan jawaban jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun ini melalui SK dari Kemenpan RB,”ujar Muslim, Rabu(26/5/2021).
Dijelaskan Muslim, adapun jumlah formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yang disetujui oleh Kemenpan RB, yakni sebanyak 2.527 Formasi. Rinciannya, 2.324 formasi di antaranya untuk jalur PPPK dan 203 formasi lainnya untuk jalur CPNS.
Dari 2.324 formasi PPPK, 2.276 diperuntukkan bagi tenaga guru, dan sisanya 48 formasi ditujukan untuk tenaga non guru. Berdasarkan SK Kemenpan RB tersebut, 48 formasi itu ditujukan untuk tenaga kesehatan.
“Sedangkan kalau untuk CPNS, 203 formasi itu untuk tenaga teknis. Tapi walaupun tenaga teknis, tenaga teknisnya untuk ditempatkan di rumah sakit. Artinya, tenaga teknisnya juga untuk ditempatkan di bidang kesehatan,” jelasnya.
Muslim menuturkan, saat ini kebutuhan akan tenaga guru dan tenaga kesehatan memang sangat menjadi prioritas bagi Pemko Medan. Hal itu pun dilihat dan direspon secara langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpan RB dengan memberikan formasi untuk tenaga guru dalam jumlah yang terbilang besar melalui jalur PPPK, yakni sebanyak 2.276 formasi.
“Kita ini sangat butuh tenaga guru, mayoritas yang kita butuhkan itu untuk tenaga guru SD, sisanya untuk guru SMP sederajat,” ujarnya.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan, formasi tersebut juga sangat dibutuhkan, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan tenaga-tenaga kesehatan profesional di faskes-faskes yang ada untuk menangani penyebaran Covid-19.
“Jadi untuk tenaga kesehatan, dari jalur PPPK itu dibuka sebanyak 48 formasi, itu rata-rata untuk perawat. Sedangkan untuk CPNS, tenaga teknisnya untuk ditugaskan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,” katanya.
Diiterangkan Muslim, pihaknya pun telah menyampaikan hal ini kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan lewat surat BKDPSDM Kota Medan dengan nomor 563/BKD/2021 pertanggal 10 Mei 2021 perihal Laporan Rincian Penetapan Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2021.
Muslim menerangkan, adapun jadwal seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021, yaitu ;
1. Pengumuman Seleksi (30 Mei – 13 Juni 2021).
2. Pendaftaran Seleksi (31 Mei – 21 Juni 2021).
3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil (1 Juni – 30 Juni 2021)
4. Masa Sanggah (1 Juli – 11 Juli).
Sedangkan untuk tahapan berikutnya seperti pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN), Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN), Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud), dan seterusnya akan diumumkan setelahnya. (humas /PR)
TAG : medan