RADARMEDAN.COM - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan, tim gabungan Polrestabes Medan melakukan penindakan dan penutupan selama 14 hari terhadap KTV Scorpio dan Resto Bar Lounge High Five Medan. Pasalnya kedua tempat hiburan malam (THM) mewah di Kota Medan ini tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKBM) di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Petugas menahan 10 orang dari dua lokasi hiburan malam tersebut. Kedua tempat malam itu telah ditutup selama 14 hari,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Senin (24/05/2021).
Kata Kombes Riko, Polrestabes Medan mendapatkan informasi pada hari Minggu (23/05/2021) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, bahwa KTV Scorpio di Jalan Adam Malik No 5 Medan dan Bar Lounge High Five di Jalan Abdullah Lubis No.58-59 Medan, tidak mematuhi prokes sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKBM). Atas informasi tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Kapolrestabes Medan, Wakapolrestabes, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Sabhara, Wakasat Reskrim, beserta personel Polsek Medan Baru melaksanakan razia terhadap 2 lokasi tempat Hiburan malam tersebut. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, bahwa langsung dilakukan penindakan terhadap KTV Scorpio di Jalan Adam Malik No 5 Medan dan Resto Bar Lounge High Five Jl. Abdullah Lubis No 58-59 Medan.
Kemudian petugas mengamankan karyawan KTV Scorpio dan karyawan Bar Lounge High Five dan juga pengunjung yang tidak mematuhi prokes ke Sat Reskrim Polrestabes Medan guna melakukan melengkapi penyelidikan. Lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi. Lanjut Riko, dari keterangan karyawan, didapati masing-masing manajemen tempat hiburan malam tersebut sudah mengetahui adanya larangan dari Pemprov dan Pemko Medan untuk tidak beroperasional. Namun, kedua tempat hiburan malam tersebut berusaha mengelabui petugas dengan cara pintu dan halaman depan dikunci dan di rantai dari luar, serta lampu depan dimatikan dan diberi tulisan tutup.
“Para karyawan mengetahui bahwa ada larangan operasional, tetapi pihak manajemen tetap memerintahkan mereka tetap beroperasional,” terang Kombes Pol Riko Sunarko. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Sebanyak 165 orang saksi dari pengunjung Bar Lounge High Five dan 37 orang saksi dari pengunjung KTV Scorpio.
“Dari keterangan saksi-saksi pengunjung KTV Scorpio didapati informasi bahwa di dalam KTV tersebut tidak ada penerapan prokes dan di setiap room terdapat 8 hingga 10 orang,” paparnya.
Kemudian keterangan saksi-saksi di Bar Lounge High Five didapati informasi bahwa prokes hanya diberlakukan di pintu masuk. “Namun saat di dalam bar, pengunjung dan karyawan banyak yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak,” jelas Riko. Dari masing-masing lokasi, total ada 10 orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan lainnya. Adapun data nama-nama yang diamankan adalah, Johanes Siahaan, SE (selaku penanggung jawab/kapten Resto Bar Lounge High Five), Muhammad Fafli (security Resto Bar Lounge High Five), Alki Rebi Hasibuan ( sebagai penanggung jawab/kapten Resto Bar Lounge High Five), Fadlul Rido Pane (pengunjung Resto Bar Lounge High Five), Muhammad Syahputra Lubis (pengunjung Resto Bar lounge High five), Muhairina Ritonga (kasir KTV Scorpio), Rodame Sidabutar (security Scorpio), Dhani Andrian Ahmad Adam (pemain DG Scorpio), Safrin Deswanto (pengunjung KTV Scorpio) dan Siti Hadijah (pengunjung KTV Scorpio).
Sudah jelas, sambung Kombes Riko Sunarko, kedua tempat hiburan malam itu melanggar surat edaran Gubernur Sumut No 188.54/14/Inst/2021, tanggal 17 Mei 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Sumut dan surat edaran Walikota Medan No 440/3794/2021, tanggal 18 Mei 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Kota Medan. Selanjutnya, Polrestabes Medan melakukan kordinasi terhadap petugas Satgas Covid -19 untuk penyelidikan lebih lanjut, serta kordinasi dengan Pemprov dan Pemko Kota Medan dan memanggil saksi ahli. Kemudian memasang garis Police Line terhadap 2 lokasi tersebut.
“Kita akan menutup tempat lainnya yang melanggar Prokes di Medan,” pungkasnya. (hms/PR).
TAG : covid19,medan