Keterangan Gambar : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Kamis (24/9/2020).
RADARMEDAN.COM - Sebulan kabur, pembunuh Fitri Yanti ditangkap personel Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Satreskrim Polrestabes Medan di Kota Pekanbaru.
Pembunuh dimaksud ialah FP alias Fer Pasaribu, disebut-sebut sebagai pelaku tunggal ini tidak lain adalah seorang suami siri dari korban sendiri.
Jenazah Fitri Yanti sebelumnya ditemukan dengan leher nyaris putus akibat digorok, dan mayat korban dibuang di parit Jalan Mahoni, Pasar II Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada hari Minggu 30 Agustus 2020 lalu.
Petugas juga mengamankan barang bukti masing-masing pakaian, sandal, celana milik korban, pisau dan dua unit sepeda motor masing masing Honda Beat pelat BK 6841 AGB dan Vario pelat BK 6924 AAL.
“Pelaku sadis itu sebulan kabur dan berhasil ditangkap di Riau pada hari Senin (21/9/2020) lalu,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Kamis (24/9/2020).
Kombes Pol Riko Sunarko mengaku, pembunuhan itu cukup sadis dengan cara menggorok leher korban Fitri Yanti dan membuang korban di dalam parit seolah-olah dirampok dan dibegal.
Namun dari penyelidikan petugas yang tidak pernah berhenti itu berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya di Provinsi Riau. Pelaku juga melarikan diri menggunakan Bus tujuan Kota Pekanbaru.
“Ada pertemuan dan melakukan pembunuhan di Percut Sei Tuan,” terang Riko Sunarko.
Motifnya pembunuhan itu diketahui karena sakit hati. Namun diduga pembunuhan itu sudah direncanakan.
“Pelaku dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Alumnus Akademi Keposian (Akpol) Tahun 1996 ini. (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal,hukum,medan