Keterangan Gambar : Tersangka Wawan saat diamankan polisi setelah diketahui membobol Brangkas Indomaret tempatnya bekerja
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Wawan Riski Awan alias Wawan (25) warga Jalan Setia Lingkungan V Kelurahan Lestari Kota Kisaran Timur ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan terkait kasus pencurian uang Indomaret sebesar Rp. 80.342.925
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Sik melalui Kasatreskrim AKP Adrian Rizky Lubis didampingi Kanit Jatanras Ipda Mulyoto menyebutkan Wawan diringkus beradasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/ 342 / VI / 2020 / SU / Res Ash, tanggal 09 Juni 2020.
"Jadi pelaku yang merupakan karyawan Indomaret pada hari Selasa (09/06/2020) sekira pukul 08.45 WIB mencuri uang di brangkas Indomaret sebesar Rp. 80.342.952,- (delapan puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah), kemudian pihak Indomaret melaporkan pencurian tersebut ke Mapolres Asahan.
Berdasarkan laporan tersebut unit Jatanras langsung melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan dengan mengintrogasi beberapa karyawan Indomart yang bekerja pada waktu kejadian, "ujar Kanit Jatanras Ipda Mulyoto, Sabtu (13/06/2020).
Pria berpangkat satu garis dipundak ini menambahkan saat seluruh Karyawan Indomaret jalan Cokroaminoto di kumpulkan di Mapolres Asahan untuk dimintai keterangan, terdapat beberapa kejanggalan terhadap Wawan sehingga Polisi melakukan penggeledahan di rumah Wawan.
"Saat kita lakukan pengeledahan akhirnya Wawan mengakui perbuatannya. Selanjutnya petugas menemukan uang hasil curian tersebut sebesar Rp. 39.846.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang disembunyikan Wawan di dalam kotak sepatu. Polisi juga menemukan GPR/Harddisk CCTV, "jelas.Mulyoto.
Mulyoto menambahkan saat diinterogasi, Wawan mengaku menjalankan aksinya bersama Dion alias Ateng warga Sidomukti yang mendapat bagian sebesar Rp7 juta dengan tugas membuat kunci duplikat.
" Menurut pengakuan Wawan dia beraksi bersama temannya Dion yang mendapatkan Rp. 7 juta dan selebihnya diakui Wawan untuk membayar hutang," aku Wawan.
Selanjutnya unit Jatanras melakukan pengembangan dengan memburu Dion di rumahnya, namun Dion tidak berada di rumahnya.
"Kita masih memburu Dion dan untuk tersangka Wawan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke ( 3, 4 dan 5 ) KUHP Pidana . ( Hs/PR )
TAG : kriminal,daerah,hukum