Keterangan Gambar : Puluhan warga desa Pangambatan, dusun Aek Hotang, kecamatan Merek, kabupaten Karo mendatangi lokasi pembabatan hutan desa Pangambatan di dusun Aek Hotang, Rabu 18 Mei 2022. (Foto Istimewa)
RADARMEDAN.COM, KARO - Puluhan warga desa Pangambatan, dusun Aek Hotang, kecamatan Merek, kabupaten Karo mendatangi lokasi pembabatan hutan desa Pangambatan, Rabu 18 Mei 2022.
Kedatangan puluhan warga yang kebanyakan adalah wanita membuat ramai seketika lokasi. Terlihat 2 truk "Kingkong" bermuatan Pinus dicegat warga.
Seorang warga Aek Hotang yang berhasil dihubungi wartawan media ini, P Simanjorang (26) mengatakan keberatan atas perambahan hutan desa tersebut.
" Kami sebagai warga keberatan dengan perambahan ini, tolonglah pemerintah peduli dan dengarkan suara masyarakat kecil ini," kata Simanjorang.
Ia berharap hutan di sekitarnya harus dilestarikan karena merupakan daerah tangkapan air bagi kawasan Danau Toba dan pertanian sekitarnya.
Penelusuran wartawan, penebangan dilakukan oleh sekelompok orang dengan memanfaatkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan Kepala Desa Pangambatan tertanggal 08 Agustus 2018. Namun saat wartawan mencoba menghubungi Pemdes menanyakan keabsahan surat tersebut belum berhasil.
Warga Minta Bara JP Turun ke Lokasi Penebangan
Setelah mendapat informasi dari media sosial, adanya penebangan hutan di kawasan desa Aek Hotang, Bara JP Sumatera Utara turun ke lokasi, Minggu 15 Mei 2022.
"Atas permintaan warga, kiriman Akun Sariana Mutiara Munthe di Group Barisan Relawan Jokowi Presiden Sumatera Utara, setelah melihat dokumentasi-dokumentasi yang dikirim kita turun ke lokasi, tentu kita akan mendalami informasi ini, apakah masih kawasan hutan atau bukan," kata Heryanson Munthe, Ketua DPD Bara JP Sumut.
Menurutnya, yang berwenang menyatakan itu hutan atau bukan adalah Dinas Kehutanan.
"Iya kita akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan, apakah lokasi itu masih kawasan hutan atau sudah APL," katanya.
Menurutnya, banyak lokasi yang berubah sesuai dengan perubahan SK Menhut 44 Tahun 2005 ke SK Menhut II Nomor 579 tahun 2014, ada hutan menjadi tidak hutan, dan ada tidak hutan menjadi hutan.
"Yang pasti kita akan berkoordinasi dengan semua pihak nantinya, perubahan SK Menhut II Nomor 579 banyak membuat wilayah berubah, nah kalaupun area itu sudah tidak hutan, katakan APL (Area Penggunaan Lain) ada mekanisme untuk pelepasan lahan tersebut, Pemkab Karo harus dilibatkan," jelas Munthe. (SP)/red
TAG : karo,sumut,sekitar-kita,komunitas