PDI Perjuangan Sumut Laporkan Penyebut Soekarno Pengkhianat

Oleh : Radar Medan | 13 Agu 2022, 14:13:17 WIB | 👁 1712 Lihat
Politik
PDI Perjuangan Sumut Laporkan Penyebut Soekarno Pengkhianat

RADARMEDAN.COM - Melalui kuasa hukumnya Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Sumut dengan nomor 28/S.P/BBHAR-DPD PDI P SUMUT/VIII/2022 melaporkan Achmad Zen dan Jas  Hendryawan pemilik akun Tiktok@jas_hendryawan ke Polda Sumut karena pernyataanya yang menyebut Soekarno pengkhianat.

Laporan yang dikirim langsung oleh Ketua BBHAR Nurdin Sipayung dan Sekretaris Jimmy Albertinus Ke Polda Sumut Jalan SM Raja Medan tersebut diterima Dumas Polda Sumut pada tanggal 10 Agustus 2022.

"Achmad Zen dalam sebuah sesi ceramahnya menyatakan bahwa Pancasila bukan kesepakatan Ulama tetapi buatan Soekarno yang menjual kesepakatan Ulama kepada umat, inilah bentuk pengkhianatan Soekarno, menurut kami bahwa pernyataan Achmad Zen tersebut mengandung unsur pidana dan menyesatkan fakta sejarah," ujar Nurdin Sipayung melalui siaran persnya pada Sabtu (13/8/2022)

Selanjutnya, Nurdin menyatakan bahwa kepolisian harus segera bertindak cepat untuk memanggil dan memeriksa Achmad Zen untuk meminta keterangannya terhadap pernyataan tersebut, sebab Perkataan dalarn ceramah yang termuat di akun media sosial Tik Tok atas nama @jas_hendryawan tersebut tentu membuat keluarga dari Founding Father Bangsa dan Negara Indonesia lr.Soekarno tersinggung, termasuk para kader dan simpatisan PDI Perjuangan serta para pecinta pemikiran - pemikiran serta  ajaran lr.Soekarno

"Pernyataan Achmad Zen sudah terlanjur viral, dikhawatirkan bahwa opini beliau yang tanpa bukti-bukti ilmiah dapat memberikan dampak pembodohan kepada rakyat dan telah sengaja dengan kesadaran penuh memanipulasi sejarah yang sebanarnya," lanjut Nurdin

Sebagaimana diketahui bahwa beredar di tengah-tengah masyarakat sebuah cuplikan ceramah Achmad Zen yang menyatakan Soekarno pengkhianat dengan menjual kesepakatan ulama yang menurut Achmad Zen tidak pernah ada.

Acmad Zen juga mengkampanyekan Khilafah yang menurutnya datang dari Allah sebagai solusi dari semua persoalan bangsa,

Bahwa konten video dalam akun media sosial Tik Tok atas nama @jas_hendryawan   tersebut, adalah ceramah yang diduga dilakukan pada acara Ngaji Ngalap Barokah dengan penceramah diduga  KH. AHMAD ZAENUDDIN berlandaskan tema "Dunia Dalam Ancaman Resesi Global Syariah dan Khilafah Solusinya" yang dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 23 Juli 2022 Pukul 08.00 WIB yang  bertempat  di Aula  Pondok  Pesantren Al - Husna Kecamatan Cikampek Kabupaten  Karawang Provinsi Jawa Barat dan diduga acara tersebut diprakarsai oleh AHMAD KHOZINUDIN,  S.H;

Bahwa kalimat yang disampaikan dalam isi ceramah tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada khalayak masyarakat Indonesia, karena selain berpotensi memecah  Persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia, apa yang dituduhkan  dalam ceramah tersebut tidak didasarkan pada literatur sejarah yang tercatat di ANRI   (Arsip  Nasional  Republik  Indonesia), Sejarah Kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia yang ada di Kementeriaan Pendidikan dan karya-karya ilmiah lainnya yang diuji dalam forum ilmiah oleh para lintas pakar;

"Ajaran Khilafah bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara Republik Indonesia, pernyataan Achmad Zen dapat juga dikatagorikan sebagai tindakan makar terhadap ideologi Pancasila," pungkas Nurdin

Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana  yang telah diatur dalam :

Pasal 14 Ayat  (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Pidana yang menyebutkan:

(1) Barang siapa, dengan menylarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun;

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat  menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberltahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Bahwa Pasal  28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan  atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik) yang menyebutkan :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak  menyebarkan informasi yang ditujukan untuk  menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompo kmasyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Bahwa ancaman sanksi pidananya diatur  dalam Pasal  45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun  2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang  lnformasi  dan Transaksi Elektronik (ril/AJ)/pe


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Deli_Serdang.jpg

Bantah Antikritik Soal Akun Anonim, Pemkab Deli Serdang Buka Suara Terkait Anggaran Rp38,5 Miliar

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔11:27:41, 22 Okt 2026

RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat. Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas