PDI Perjuangan Sumut Laporkan Penyebut Soekarno Pengkhianat

Oleh : Radar Medan | 13 Agu 2022, 14:13:17 WIB | 👁 1054 Lihat
Politik
PDI Perjuangan Sumut Laporkan Penyebut Soekarno Pengkhianat

RADARMEDAN.COM - Melalui kuasa hukumnya Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Sumut dengan nomor 28/S.P/BBHAR-DPD PDI P SUMUT/VIII/2022 melaporkan Achmad Zen dan Jas  Hendryawan pemilik akun Tiktok@jas_hendryawan ke Polda Sumut karena pernyataanya yang menyebut Soekarno pengkhianat.

Laporan yang dikirim langsung oleh Ketua BBHAR Nurdin Sipayung dan Sekretaris Jimmy Albertinus Ke Polda Sumut Jalan SM Raja Medan tersebut diterima Dumas Polda Sumut pada tanggal 10 Agustus 2022.

"Achmad Zen dalam sebuah sesi ceramahnya menyatakan bahwa Pancasila bukan kesepakatan Ulama tetapi buatan Soekarno yang menjual kesepakatan Ulama kepada umat, inilah bentuk pengkhianatan Soekarno, menurut kami bahwa pernyataan Achmad Zen tersebut mengandung unsur pidana dan menyesatkan fakta sejarah," ujar Nurdin Sipayung melalui siaran persnya pada Sabtu (13/8/2022)

Selanjutnya, Nurdin menyatakan bahwa kepolisian harus segera bertindak cepat untuk memanggil dan memeriksa Achmad Zen untuk meminta keterangannya terhadap pernyataan tersebut, sebab Perkataan dalarn ceramah yang termuat di akun media sosial Tik Tok atas nama @jas_hendryawan tersebut tentu membuat keluarga dari Founding Father Bangsa dan Negara Indonesia lr.Soekarno tersinggung, termasuk para kader dan simpatisan PDI Perjuangan serta para pecinta pemikiran - pemikiran serta  ajaran lr.Soekarno

"Pernyataan Achmad Zen sudah terlanjur viral, dikhawatirkan bahwa opini beliau yang tanpa bukti-bukti ilmiah dapat memberikan dampak pembodohan kepada rakyat dan telah sengaja dengan kesadaran penuh memanipulasi sejarah yang sebanarnya," lanjut Nurdin

Sebagaimana diketahui bahwa beredar di tengah-tengah masyarakat sebuah cuplikan ceramah Achmad Zen yang menyatakan Soekarno pengkhianat dengan menjual kesepakatan ulama yang menurut Achmad Zen tidak pernah ada.

Acmad Zen juga mengkampanyekan Khilafah yang menurutnya datang dari Allah sebagai solusi dari semua persoalan bangsa,

Bahwa konten video dalam akun media sosial Tik Tok atas nama @jas_hendryawan   tersebut, adalah ceramah yang diduga dilakukan pada acara Ngaji Ngalap Barokah dengan penceramah diduga  KH. AHMAD ZAENUDDIN berlandaskan tema "Dunia Dalam Ancaman Resesi Global Syariah dan Khilafah Solusinya" yang dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 23 Juli 2022 Pukul 08.00 WIB yang  bertempat  di Aula  Pondok  Pesantren Al - Husna Kecamatan Cikampek Kabupaten  Karawang Provinsi Jawa Barat dan diduga acara tersebut diprakarsai oleh AHMAD KHOZINUDIN,  S.H;

Bahwa kalimat yang disampaikan dalam isi ceramah tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada khalayak masyarakat Indonesia, karena selain berpotensi memecah  Persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia, apa yang dituduhkan  dalam ceramah tersebut tidak didasarkan pada literatur sejarah yang tercatat di ANRI   (Arsip  Nasional  Republik  Indonesia), Sejarah Kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia yang ada di Kementeriaan Pendidikan dan karya-karya ilmiah lainnya yang diuji dalam forum ilmiah oleh para lintas pakar;

"Ajaran Khilafah bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara Republik Indonesia, pernyataan Achmad Zen dapat juga dikatagorikan sebagai tindakan makar terhadap ideologi Pancasila," pungkas Nurdin

Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana  yang telah diatur dalam :

Pasal 14 Ayat  (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Pidana yang menyebutkan:

(1) Barang siapa, dengan menylarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun;

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat  menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberltahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Bahwa Pasal  28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan  atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik) yang menyebutkan :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak  menyebarkan informasi yang ditujukan untuk  menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompo kmasyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Bahwa ancaman sanksi pidananya diatur  dalam Pasal  45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun  2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang  lnformasi  dan Transaksi Elektronik (ril/AJ)/pe


TAG : politik,nasional


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

TimePhoto_20231202_090110_compress26.jpg

Jalan Medan Berastagi Macet Panjang, Pohon Tumbang Timpa Tiang Listrik

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔09:33:12, 02 Des 2023

RADARMEDAN.COM, KARO - Jalan Lintas Medan Berastagi macet panjang pagi hari ini 2 Desember 2023 pukul 06.00 WIB. Kemacetan ini diakibatkan tumbangnya sebuah pohon yang melintang di tengah jalan hingga menimpa tiang listrik mengakibatkan jalan terputus. Sekitar pukul 07.00 pihak BNPB Tanah Karo melakukan pemotongan terhadap Pohon tumbang . . .

Berita Selengkapnya
silalahi1.jpg

Pastorello, Pembalap Jetski Asal Prancis Juarai Aquabike World Championship 2023 di Silalahi

🔖 OLAHRAGA 👤Radar Medan 🕔08:38:02, 24 Nov 2023

RADARMEDAN.COM, DAIRI - Jean Bruno Pastorello akhirnya menduduki kampiun juara dalam merebut Piala Dairi di ajang balap Jetski Aquabike World Championship Lake Toba 2023 di hari kedua yang dilangsungkan di Tao Silalahi, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Kamis (23/11/2023). Kemenangan Pembalap Jetski asal Negara Prancis menambah . . .

Berita Selengkapnya
aquabike.jpg

Untuk Pertama Kalinya Event Aquabike Tongging Karo Berlangsung Lancar

🔖 WISATA 👤Radar Medan 🕔12:01:18, 23 Nov 2023

RADARMEDAN.COM, KARO - Pelaksanaan event Aquabike Jetski World Championship 2023, yang diselenggarakan di Pantai Sinalsal, Desa Tongging, Kecamatan Merek, Rabu(22/11/2023) berlangsung aman dan lancar. Kegiatan dimulai pada pukul 09.55 WIB, setelah Riders Jetski Aquabike dan crew tiba di Pantai Sinalsal dengan menggunakan jetski dan speedboat . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20231108-WA0054_compress36.jpg

Proyek Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Diserang OTK

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔13:59:24, 08 Nov 2023

RADARMEDA.COM, KARO - Atas laporan masyarakat diketahui bahwa proyek pengerjaan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, diduga diserang oleh orang yang tidak dikenal (OTK), Selasa 07 November 2022 dini hari sekitar jam 00:30 WIB. Mengetahui hal tersebut Jurnalis Radarmedan.com, melakukan konfirmasi kepada salah seorang pekerja proyek, . . .

Berita Selengkapnya
kpurilis.jpg

Ini Rilis KPU RI Jadwal Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilpres 2024

🔖 POLITIK 👤Radar Medan 🕔11:18:54, 17 Okt 2023

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. Hal ini terkait dengan upaya menjalankan demokrasi di Indonesia dan memberikan kesempatan kepada para calon pemimpin negara untuk ikut serta dalam . . .

Berita Selengkapnya
Screenshot_20231001-090039_Chrome_compress0.jpg

TikTok Shop Tidak Tutup, Mendag Minta Social Commerce Ikuti Aturan

🔖 GAYA HIDUP 👤Radar Medan 🕔09:02:01, 01 Okt 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa Pemerintah tidak memiliki niat untuk menutup Tik Tok Shop. Pemerintah hanya berusaha mengatur ulang dan merapikan perdagangan dalam sistem elektronik. Saat melakukan kunjungan ke Pusat Grosir Asemka, Zulhas mendengarkan banyak keluhan dari para pedagang. Mereka . . .

Berita Selengkapnya
IMG-20230927-WA0000_compress76.jpg

Jalan Provinsi di Labuhanbatu Nyaris Putus, PUPR Bungkam

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:06, 27 Sep 2023

RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Ruas Jalan Provinsi, tepatnya di Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dikeluhkan warga akibat kondisinya saat ini nyaris putus. Salah seorang warga setempat Bakti (40), kepada wartawan Selasa (26/9/2023), mengatakan lubang menganga di jalan Provinsi itu sudah banyak . . .

Berita Selengkapnya
esport.jpg

Inilah Dampak Negatif dari Game Online Jika Dilakukan Berlebihan

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔10:52:58, 18 Sep 2023

RADARMEDAN.COM - Game online merupakan sebuah permainan yang dimainkan dengan menggunakan jaringan internet untuk mengaksesnya. Bermain game secara online menjadi aktivitas yang paling menyenangkan dalam beberapa tahun ini, terutama karena perkembangan internet yang pesat. Kemudahan untuk mengakses game online ini dapat berdampak buruk jika . . .

Berita Selengkapnya
ijek1.jpg

Edy - Ijeck Serahkan Jabatan kepada Hassanudin Pj Gubernur Sumut

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔23:28:56, 05 Sep 2023

RADARMEDAN.COM - Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Periode  2018 – 2023, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Ijeck) menyerahkan jabatan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, Selasa (5/9/2023). Hassanudin akan memimpin Sumut menggantikan Edy - Ijeck.  Serah terima jabatan dari ditandai . . .

Berita Selengkapnya
muktamar.jpg

Presiden Joko Widodo: Imtek Harus Diimbangi Budi Pekerti dan Moral

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔22:38:22, 19 Agu 2023

RADARMEDAN.COM -  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka Muktamar ke-23 Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) di Gedung Serbaguna Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, Kabupatendi Deli Serdang, Sabtu (19/8/2023). Dalam Sambutanya, Presiden Joko Widodo ingin agar para generasi muda memiliki kecakapan ilmu pengetahuan dan . . .

Berita Selengkapnya

Berita Terbaik

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Anda Suka Smartphone Samsung atau OPPO?
  Samsung
  Oppo