Oleh : Radar Medan | 13 Agu 2022, 14:13:17 WIB | 👁 1655 Lihat Politik
RADARMEDAN.COM - Melalui kuasa hukumnya Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Sumut dengan nomor 28/S.P/BBHAR-DPD PDI P SUMUT/VIII/2022 melaporkan Achmad Zen dan Jas Hendryawan pemilik akun Tiktok@jas_hendryawan ke Polda Sumut karena pernyataanya yang menyebut Soekarno pengkhianat.
Laporan yang dikirim langsung oleh Ketua BBHAR Nurdin Sipayung dan Sekretaris Jimmy Albertinus Ke Polda Sumut Jalan SM Raja Medan tersebut diterima Dumas Polda Sumut pada tanggal 10 Agustus 2022.
"Achmad Zen dalam sebuah sesi ceramahnya menyatakan bahwa Pancasila bukan kesepakatan Ulama tetapi buatan Soekarno yang menjual kesepakatan Ulama kepada umat, inilah bentuk pengkhianatan Soekarno, menurut kami bahwa pernyataan Achmad Zen tersebut mengandung unsur pidana dan menyesatkan fakta sejarah," ujar Nurdin Sipayung melalui siaran persnya pada Sabtu (13/8/2022)
Selanjutnya, Nurdin menyatakan bahwa kepolisian harus segera bertindak cepat untuk memanggil dan memeriksa Achmad Zen untuk meminta keterangannya terhadap pernyataan tersebut, sebab Perkataan dalarn ceramah yang termuat di akun media sosial Tik Tok atas nama @jas_hendryawan tersebut tentu membuat keluarga dari Founding Father Bangsa dan Negara Indonesia lr.Soekarno tersinggung, termasuk para kader dan simpatisan PDI Perjuangan serta para pecinta pemikiran - pemikiran serta ajaran lr.Soekarno
"Pernyataan Achmad Zen sudah terlanjur viral, dikhawatirkan bahwa opini beliau yang tanpa bukti-bukti ilmiah dapat memberikan dampak pembodohan kepada rakyat dan telah sengaja dengan kesadaran penuh memanipulasi sejarah yang sebanarnya," lanjut Nurdin
Sebagaimana diketahui bahwa beredar di tengah-tengah masyarakat sebuah cuplikan ceramah Achmad Zen yang menyatakan Soekarno pengkhianat dengan menjual kesepakatan ulama yang menurut Achmad Zen tidak pernah ada.
Acmad Zen juga mengkampanyekan Khilafah yang menurutnya datang dari Allah sebagai solusi dari semua persoalan bangsa,
Bahwa konten video dalam akun media sosial Tik Tok atas nama @jas_hendryawan tersebut, adalah ceramah yang diduga dilakukan pada acara Ngaji Ngalap Barokah dengan penceramah diduga KH. AHMAD ZAENUDDIN berlandaskan tema "Dunia Dalam Ancaman Resesi Global Syariah dan Khilafah Solusinya" yang dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 23 Juli 2022 Pukul 08.00 WIB yang bertempat di Aula Pondok Pesantren Al - Husna Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dan diduga acara tersebut diprakarsai oleh AHMAD KHOZINUDIN, S.H;
Bahwa kalimat yang disampaikan dalam isi ceramah tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada khalayak masyarakat Indonesia, karena selain berpotensi memecah Persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia, apa yang dituduhkan dalam ceramah tersebut tidak didasarkan pada literatur sejarah yang tercatat di ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), Sejarah Kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia yang ada di Kementeriaan Pendidikan dan karya-karya ilmiah lainnya yang diuji dalam forum ilmiah oleh para lintas pakar;
"Ajaran Khilafah bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara Republik Indonesia, pernyataan Achmad Zen dapat juga dikatagorikan sebagai tindakan makar terhadap ideologi Pancasila," pungkas Nurdin
Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana yang telah diatur dalam :
Pasal 14 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Pidana yang menyebutkan:
(1) Barang siapa, dengan menylarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun;
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberltahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Bahwa Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik) yang menyebutkan :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompo kmasyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Bahwa ancaman sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ril/AJ)/pe
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .